Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadlineNASIONAL

Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Lembaga Pendidikan di Kaltim: Jadi “Early Warning System” Lindungi Aset Keagamaan

79
×

Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Lembaga Pendidikan di Kaltim: Jadi “Early Warning System” Lindungi Aset Keagamaan

Sebarkan artikel ini
Istimewa.
Example 468x60

SAMARINDA-GMN,- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh organisasi masyarakat dan yayasan pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mempercepat sertipikasi tanah lembaga pendidikan.

Langkah ini dinilai penting sebagai early warning system atau sistem peringatan dini dalam melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa tanah di masa depan.

Example 300x600

“Semua yayasan yang memiliki lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal, perlu segera memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM). Jangan sampai terjadi konflik karena tanah tercatat atas nama pribadi pengurus yayasan. Sertipikasi ini bagian dari proteksi dini dan mitigasi risiko,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan bersama pimpinan ormas Islam dan lembaga pendidikan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Jumat (24/10/2025).

Menurut Nusron, masih banyak tanah pesantren, madrasah, hingga majelis taklim yang belum memiliki sertipikat resmi. Kondisi tersebut kerap menimbulkan persoalan ketika pengurus yayasan meninggal atau berganti kepemilikan, karena ahli waris bisa mengklaim tanah tersebut sebagai harta pribadi.

“Kita ingin mencegah konflik sejak dini. Jangan sampai aset keagamaan yang dibangun dengan gotong royong justru menjadi sumber sengketa,” tegasnya.

Selain perlindungan hukum, sertipikat tanah juga memperkuat posisi lembaga pendidikan untuk mengakses pembiayaan perbankan dan dukungan pembangunan dari pemerintah maupun mitra swasta.

Pemerintah, kata Nusron, kini membuka jalur agar yayasan pendidikan dan sosial bisa menjadi subjek pemegang SHM. Namun, ada syarat administratif yang harus dipenuhi, yakni memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/BPN berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait seperti Kementerian Agama (Kemenag) atau Kementerian Sosial (Kemensos).

“Kalau yayasan Islam, rekomendasinya dari BIMAS Islam Kemenag. Kalau yayasan sosial, dari Kemensos. Setelah itu, yayasan bisa menjadi pemegang SHM atas nama lembaganya,” jelas Nusron.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Kaltim, Deni Ahmad, serta pimpinan berbagai organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Baznas, MUI, Dewan Masjid Indonesia, Yayasan Hidayatullah, BKMT, FKUB, dan ICMI, serta Kepala Kanwil Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Menteri Nusron menegaskan bahwa percepatan sertipikasi aset lembaga pendidikan merupakan bagian dari gerakan nasional perlindungan tanah keagamaan yang menjadi salah satu prioritas Kementerian ATR/BPN tahun 2025.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Baca Juga:  Terima Laporan Hasil Kajian Sistemik dari Ombudsman RI, Wamen Ossy Tindaklanjuti dengan Semangat Sinergi dan Kolaborasi
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *