Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadlineJAWA BARATKOTA CIMAHI

Niat Mediasi Berujung Bui, Lima Orang Korban Pengeroyokan Justru Jadi Tersangka

1724
×

Niat Mediasi Berujung Bui, Lima Orang Korban Pengeroyokan Justru Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CIMAHI-GMN,- Niat menengahi masalah penagihan utang secara damai justru berakhir pahit bagi lima orang warga. Alih-alih menjadi penengah, mereka kini mendekam di tahanan dengan status tersangka yang ditetapkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Cimahi.

Melalui firma hukum Ratakan & Partners, kelima warga tersebut kini melawan dengan menuding adanya dugaan kriminalisasi, proses hukum yang tidak profesional, dan pelanggaran hak asasi manusia oleh penyidik.

Example 300x600

Tim kuasa hukum dari Law Firm Ratakan & Partners, yang terdiri dari Fareso Ndraha, S.H., M.H., Melky Saro B. Zebua, S.H., Notarius Halawa, S.H., C.PLA., dan Ebeni Waruwu, menyatakan akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap kliennya.

“Klien kami adalah korban yang diserang dan dikeroyok, namun ironisnya mereka yang kini diborgol dan ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata dan cerminan penegakan hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah,” ujar Fareso Ndraha, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Cimahi, Selasa (21/10/2025

Insiden ini bermula pada Selasa, 14 Oktober 2025, ketika para kliennya hendak memediasi persoalan penagihan utang dengan seorang nasabah. Menurut kronologi yang disampaikan tim kuasa hukum, niat baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan justru disambut dengan provokasi dan kekerasan.

Suasana yang awalnya diharapkan damai berubah tegang saat rombongan klien dihadang oleh suami nasabah, yang diduga sengaja menabrakkan sepeda motornya. Adu mulut tak terhindarkan dan situasi memanas ketika suami nasabah tersebut melakukan pemukulan.

Salah satu klien yang mencoba merekam kejadian untuk dijadikan bukti bahkan ponselnya dirampas paksa dan dibanting hingga rusak.

“Berdasarkan bukti video yang kami miliki, klien kami sama sekali tidak melakukan penganiayaan. Namun, sebaliknya klien kami yang dianiaya. Mereka diserang lebih dulu dengan tangan kosong dan helm, sehingga tindakan yang mereka lakukan murni untuk membela diri dari serangan membabi buta,” tegas Melky Saro B. Zebua.

Baca Juga:  PPK Bantah Ada Kerjasama Penetapan Pelaksana Rehab Gedung Sudin LH Jakarta Utara

Situasi semakin tak terkendali ketika massa terprovokasi dan ikut melakukan pengeroyokan. Para klien yang mencoba mengamankan diri ke kantor desa setempat justru terus dianiaya.

Ironisnya, saat aparat kepolisian dari Polres Cimahi tiba di lokasi, mereka langsung memperlakukan para korban sebagai pelaku, memborgol, dan membawa mereka ke kantor polisi tanpa melakukan investigasi awal yang objektif.

Tim kuasa hukum dari Ratakan & Partners menyoroti sejumlah kejanggalan serius yang mengindikasikan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini, di antaranya:

Mengabaikan Status Korban: Klien mereka yang jelas menjadi korban pengeroyokan tidak mendapatkan perlindungan hukum dan malah langsung diposisikan sebagai tersangka. Laporan mereka sebagai korban seolah diabaikan.

Hak Bantuan Hukum Dihalangi: Pada malam pemeriksaan, kuasa hukum tidak diizinkan mendampingi klien dengan alasan “perintah atasan”, sebuah tindakan yang secara terang-terangan bertentangan dengan jaminan hukum dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP.

Penetapan Tersangka Tergesa-gesa: Kurang dari 24 jam sejak diamankan, status tersangka langsung ditetapkan tanpa didahului pemeriksaan yang layak, bukti yang cukup, dan tanpa kehadiran pengacara.

Akses Pembelaan Dihambat: Setelah ditahan di Rutan Kebon Waru, kuasa hukum mengaku kesulitan untuk melakukan kunjungan dan berkomunikasi dengan klien, sehingga secara efektif menghambat hak klien atas pembelaan diri yang adil.

Menempuh Jalur Praperadilan dan Melapor ke Propam

Atas dasar berbagai dugaan pelanggaran tersebut, Ratakan & Partners akan mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. Langkah ini ditempuh untuk menguji keabsahan tindakan penyidik di hadapan hakim.

“Kami juga tidak akan segan melaporkan oknum penyidik yang terlibat ke Divisi Propam Polda Jawa Barat. Kami menduga ada pelanggaran kode etik dan prosedur yang serius dalam penanganan perkara ini,” tambah Notarius Halawa.

Baca Juga:  Pekerja Tiap Tiga Bulan Sekali Bisa Konsolidasi Dengan Disnaker Kota Cimahi

“Kami menuntut keadilan. Kami akan berjuang untuk membuktikan bahwa klien kami adalah korban, bukan pelaku. Kami mengajak media dan seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses hukum ini agar transparansi dan keadilan dapat ditegakkan,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ratakan & Partners, Ebeni Waruwu


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Respon (7)

  1. Pihak berwenang harusny bisa mnjadi penengah dulu. Mendengar aduan dr sebelah pihak. Ga dmn2 yg ngutang itu dtagih jd galah dan provokasi masa spy yg nagih terusir. Sy pun prnh mengalami kejadian spt itu

  2. Ada dengan Kepolisian Resort Cimahi kok mengabaikan langkah langkah penegakan hukum?
    Ini sangat mencederai semangat Bapak Presiden Prabowo dan Kapolri dalam membenahi Kepolisian?
    Supaya mereka berlima yg melakukan mediasi pada perkara utang piutang tersebut di bebaskan

  3. #izin Pimpinan/comment 🙏

    Ini kerapkali terjadi di berbagai daerah khususnya di Negara Indonesia tercinta ini.

    Tentang Usaha Koperasi Simpan Pinjam.
    Ada kalanya terprovokasi hanya karena penagihan yang kadang tegas oleh kolektor terhadap nasabah yang nunggak.

    Namun, masalah sering terjadi apabila istri yang minjem dan lakinya belum tau, namun istri berani menyatakan kepada petugas Koperasi harian atau mingguan gak apa apa mas, suamiku orangnya baik dan kami uda sepakat lagian ini mepet aja buat bayar spp sekolah anak.

    Namun, kadang mereka sekongkol pada akhirnya. Laki suka bentak petugas Koperasi dengan alasan dia belum tau tentang pinjaman ini kenapa situ ngasih ngasih pinjam ja.

    Lagi-lagi tetangga yang agak nganggur suka ngomporin sehingga suasana yang agak panas memuncak cekcok kadang adu mulut hingga adu fisik.

    Namun, ketika minoritas atau seorang diri petugas Koperasi ingin merekam sebagi bukti dan saksi nyata sering dihadang oleh oknum pengeroyokan hingga yang benar jadi salah di mata semua orang.

    Harapan kami dari kasus ini, biarlah hukum berjalan di jalannya sendiri dan terus terang saja mengungkapkan siapa salah dan siapa yang benar.

    Kita mohon HUKUM JANGAN TAJAM KE BAWAH NAMUN TUMPUL KE ATAS.

    Harapan kita sebagai warga Indonesia, mari tetap berpegang pada Pancasila terutama sila ketiga, dan bagi nasabah dan tetangga mari jadilah pribadi yang kuat, harus memiliki prinsip/kemandirian hidup kita masing-masing itu jauh lebih berkah daripada ikut campur apalagi jadi KomporGas di hidup orang lain.

    Ingat, kalau kita tidak mau diperlakukan orang lain suka ikut campur urusan kita maka jangan suka ikut campur urusan orang lain.

    Karma ada pada saat yang tepat,
    Hukum taburTuai tetap berlaku di kehidupan ini.

    Terimakasih, jika ada kata yang menyinggung mohon dimaafkan.

    #Salam Waras,,
    #HUKUM BUKAN MASALAH TUMPUL KE ATAS ATAU KE BAWAH, NAMUN HUKUM TIDAK MEMBERI RUANG PADA KESALAHAN DAN KEBOHONGAN 🙏💪

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *