CIMAHI-GMN,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna dengan agenda pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sekaligus pengesahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.
Sidang berlangsung di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 1, Selasa (9/9/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyamoko SH, didampingi para Wakil Ketua DPRD yakni H. Nabsun (Fraksi Golkar), H. Edi Kanedi (Fraksi Demokrat), dan Agung Yugaswara (Fraksi PDI Perjuangan).
Turut hadir Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Wakil Wali Kota Adithia Yudistira, Sekda Maria Fitriana, jajaran Forkopimda, kepala OPD, camat, lurah, hingga pejabat daerah terkait.
Kesepakatan Bersama
Dalam penjelasannya, Ketua DPRD Cimahi Wahyu Widyamoko menegaskan bahwa sidang paripurna menghasilkan kesepakatan bersama terkait KUA-PPAS 2026 melalui pembahasan komisi bersama organisasi perangkat daerah dan Tim Anggaran Daerah yang kemudian dilanjutkan oleh Badan Anggaran DPRD.
Fokus Perubahan APBD 2025
Sementara itu, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menjelaskan struktur perubahan APBD 2025, dengan rincian:
- Pendapatan daerah: Rp1,58 triliun
- Belanja daerah: Rp1,77 triliun
- Pembiayaan netto: Rp152 miliar
Menurutnya, meskipun terdapat defisit, kebijakan anggaran tetap diarahkan pada prioritas pembangunan daerah, pencapaian target strategis, dan efisiensi keuangan.
Prioritas Pembangunan 2026
Ngatiyana menambahkan, arah pembangunan Kota Cimahi tahun 2026 difokuskan pada:
- Peningkatan kualitas pendidikan
- Penguatan UMKM
- Pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup
- Peningkatan kesejahteraan sosial dan kesehatan masyarakat
- Tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan
Ia berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025 dapat segera diselesaikan agar program-program prioritas bisa terlaksana sesuai jadwal.