BEKASI-GMN,- Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi para buruh terkait kenaikan upah 2026.
Hal tersebut ia sampaikan langsung di hadapan ribuan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Bekasi, Kamis (25/9/2025).
Dalam aksi tersebut, buruh mendesak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar 10,5 hingga 15 persen pada tahun 2026 mendatang.
Selain itu, mereka juga meminta Pemkab Bekasi segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemagangan dan outsourcing sesuai amanat Perda No. 4 Tahun 2016.
Tidak hanya itu, buruh juga menuntut agar Pemkab Bekasi mewujudkan keberadaan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di wilayah Bekasi, serta sejumlah poin penting lainnya demi peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
“Seluruh agenda yang sudah disampaikan kawan-kawan buruh sudah kami dengarkan dan kami tanggapi. Semua aspirasi ini akan kami kawal bersama sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Ade Kuswara Kunang, didampingi Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja.
Ade juga menekankan pentingnya menjaga iklim kondusif di Bekasi agar perjuangan buruh berjalan seiring dengan keberlangsungan investasi.
“Bekasi harus tetap aman dan kondusif supaya investasi terus masuk. Aspirasi buruh tentu juga bagian dari kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi secara menyeluruh,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Surohman, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan buruh.
Ia memastikan DPRD akan terus mengawal aspirasi tersebut melalui jalur resmi.
“Kami bersama rekan-rekan Komisi IV telah menyampaikan hal ini dalam berbagai rapat. Termasuk pembahasan UMK dan UMSK 2026 yang merupakan kewenangan bersama provinsi dan kabupaten sesuai putusan MK,” ujarnya.