BANDUNG, GMN,- Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperkuat sistem digitalisasi layanan perpajakan sebagai langkah antisipatif mencegah terulangnya kasus penitipan pembayaran pajak kepada pegawai.
Langkah ini diambil menyusul terungkapnya penggelapan pajak oleh oknum pegawai berinisial IM, yang kini telah diberhentikan dan tengah menjalani proses hukum.
Kepala Bapenda Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, menegaskan bahwa kasus yang terjadi pada periode Juli hingga September 2024 tersebut menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
Ia menyebut penguatan sistem pembayaran online menjadi salah satu fokus utama ke depan.
“Kami sudah menyediakan kanal resmi melalui aplikasi E-Satria. Wajib pajak bisa mendaftar, melapor, dan membayar tanpa harus datang ke kantor. Ini bagian dari upaya kami menjaga transparansi dan keamanan,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).
Gun Gun menjelaskan, insiden tersebut terungkap setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan dalam laporan Pajak Air Tanah (PAT).
Wajib pajak yang diperiksa mengaku telah membayar, namun dana tidak masuk ke kas daerah. Setelah ditelusuri, diketahui pembayaran dilakukan melalui penitipan kepada pegawai, bukan jalur resmi.
“Kami selalu mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui sistem. Jangan pernah menitipkan kepada individu, siapapun orangnya,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Bapenda akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.
Gun Gun menyebut pihaknya akan menyebarkan surat imbauan resmi, yang ditandatangani langsung oleh pimpinan daerah, termasuk kemungkinan dari Wali Kota Bandung.
“Kami ingin masyarakat makin paham hak dan kewajibannya. Lewat media sosial dan surat resmi, kami akan tekankan pentingnya membayar pajak lewat kanal resmi,” tambahnya.
Tak hanya itu, pengawasan internal pun diperketat. Evaluasi rutin akan dilakukan guna memastikan disiplin dan integritas pegawai tetap terjaga.
“Ini bukan hanya soal sistem, tapi juga budaya kerja. Setiap bidang harus aktif mengingatkan anggotanya,” ujarnya.
Oknum Dipecat, Wajib Pajak Tetap Wajib Bayar
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, membenarkan bahwa oknum IM telah diberhentikan secara tidak hormat karena pelanggaran disiplin berat.
“IM tidak masuk kerja dalam waktu lama. Itu pelanggaran berat dan sudah ada keputusan resmi atas persetujuan BKN,” jelas Evi.
Gun Gun menambahkan, meski terjadi penggelapan, kewajiban pembayaran pajak tetap melekat pada wajib pajak. Dana yang telah diselewengkan tetap dianggap belum dibayarkan secara sah.
“Secara hukum, dana itu belum masuk kas daerah. Maka WP tetap berkewajiban melunasi. Ini jadi pengingat penting bahwa hanya kanal resmi yang sah,” tegasnya.