CIMAHI-GMN,- Kantor Pertanahan Kota Cimahi resmi meluncurkan layanan peralihan hak tanah secara elektronik sebagai bagian dari program transformasi digital pertanahan, Selasa (17/9/2025).
Acara launching berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Cimahi dengan dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, perwakilan instansi, hingga tokoh masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi Andhi Pratama Putra, S.T., MURP, jajaran Kanwil, camat dan lurah se-Kota Cimahi, perwakilan Kementerian Agama Cimahi, Kejaksaan Negeri Cimahi, Dandim Cimahi, Bapenda, Ketua PWI Cimahi, serta tamu undangan lainnya.

Dorong Reformasi Birokrasi Digital
Kepala Kantor Pertanahan Cimahi, Andhi Pratama Putra menegaskan bahwa transformasi digital merupakan langkah penting dalam mewujudkan reformasi birokrasi di sektor pertanahan.
“Transformasi digital ini menuntut pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan transparan. Proses peralihan hak tanah elektronik hadir untuk memangkas birokrasi analog yang selama ini memakan waktu lebih panjang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sistem baru ini memungkinkan akta dari PPAT langsung diunggah secara elektronik. Selanjutnya, Kantor Pertanahan hanya memproses peralihan hak melalui sistem digital yang lebih cepat dan terintegrasi.

Lebih Aman dan Transparan
Selain mempercepat layanan, Andhi juga menekankan bahwa sistem peralihan hak tanah elektronik jauh lebih aman. Data tersimpan dalam brankas elektronik yang hanya bisa diakses jika ada permohonan layanan resmi.
“Bahkan kepala kantor tidak bisa sembarangan mengakses data. Hal ini memastikan keamanan dan mencegah potensi penyalahgunaan atau peretasan. Sistem ini jauh lebih aman dibandingkan model analog,” jelasnya.
Selaras dengan Kebijakan Nasional
Program ini sejalan dengan kebijakan nasional dalam mempercepat digitalisasi pelayanan publik serta mendukung upaya pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) di bidang pertanahan.
Dengan adanya layanan peralihan hak tanah elektronik, Kantor Pertanahan Cimahi optimis kualitas pelayanan publik akan meningkat, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjaga hak atas tanah mereka.

















