CIANJUR-GMN,- Kasus pemberhentian kepada Desa Cieundeur Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur banyak mengundang perhatian para ahli hukum dan aktivis, pasalnya pemerintah Cianjur diduga terlalu tergesa–gesa mengambil sikap atas pemberhentian tersebut.
Menguraikan terkait adanya pemberhentian tersebut Ketua Umum Lembaga Advocate Perlindungan Konsumen dan Ketenaga Kerjaan (Lapak) Abbas Gayo SH, MH merasa terpanggil atas adanya dugaan konspirasi oknum pemerintah Cianjur dan sekelompok oknum yang sengaja mencari kepentingan diri sendiri dan mengorbankan kepala Desa yang dalam pengabdianya yang sudah 2 priode.
Berdasarkan press release yang diterima Redaksi, Abas gayo menyampaikan, “bahwansanya Pemerintah Cianjur harus benar-benar menjadi abdi Negara yang bersifat Idependent, apalagi dengan mengeluarkan Surat pemberhetian tanpa mendasar, hal ini menjadi kontroversi sehingga akan terjadi persoaalan yang berujung tidak baik nantinya. Dan seharusnya perlunya dipelajari kebenaranya sehinnga tak mengambil keputusan yang terkesan tergesa-gesa karena hanya dorongan sekelompok oknum yang berkepentingan di dalamnya.”
Di ruangan yang sama, Ketua Umum LAPAK Abbas Gayo SH yang didampingi oleh Ketua Advocate Dadah Djunaedi SH juga menyampaikan kepada tim akan memberikan bantuan hukum jika dibutuhkan, dikarenakan hal ini menyangkut instansi pemerintah adanya dugaan pembiaran dan pembenaran terhadap pihak-pihak yang berkonspirasi untuk menjatuhkan jabatan seseorang,ungkapnya Di ruang kerja, Selasa (13/8/2019).
Seperti diketahui, Kepala Desa Cieundeur kecamatan Warungkondang, Asep Zainal Muhtadin diberhentikan dari jabatannya yang tinggal sebulan lagi oleh Plt Bupati Cianjur bebarapa waktu lalu. Pemberhentian sementara itu berdasarkan rekomendasi dari camat Warungkondang setelah merespon segelintir orang yang mengatasnamakan warga desa Cieundeur menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Kades Asep Zainal Muhtadin. (Tim)