BANDUNG, GMN,- satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu. Kasus itu terungkap di 11 TKP, di wilayah Majalengka, Cianjur, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bogor.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pihaknya menemukan 12 merek beras premium yang melanggar aturan. Satgas Pangan Polda Jawa Barat juga telah menetapkan enam orang tersangka pada kasus tersebut.
“Seluruh jajaran Satgas Pangan Polda Jabar sudah melakukan penindakan di 11 TKP, dengan empat perkara. Tersangka ada enam orang. Dalam menjalankan aksinya mereka menggunakan beberapa modus kejahatan,”jelas Kabid Humas di Mapolda Jabar Rabu, (6/8/2025).
Lebih lanjut Hendra mengatakan, ada enam modus yang dilakukan para tersangka, sehingga akhirnya merugikan para konsumen. Para pengusaha beras itu menurut dia, diantaranya ada yang menjual beras premium tidak sesuai dengan SNI, menjual beras yang tidak sesuai dengan level di karung, pengemasan ulang, serta menjual beras oplosan dan jenis medium menjadi premium.
“Ditemukan adanya beberapa pelaku usaha di wilayah hukum Polda Jabar, yang diduga melakukan berbagai praktik penyelewengan dalam produksi dan perdagangan beras. Termasuk memproduksi Dan menjual beras yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan pangan,” jelasnya.
Sementara Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, selain temuan oleh Satgas Pangan Polda Jabar, kasus serupa pun ditemukan Satgas Pangan Polresta Bandung dan Bogor. Polresta Bandung menemukan delapan merk beras yang tidak sesuai dengan aturan.
Kemudian Satgas Pangan Polres Bogor menemukan adanya praktik pengemasan ulang. Beras asal Bulog, disulap menjadi kemasan beras premium.
“Tim Satgas Pangan Polda Jabar beserta instansi terkait akan melakukan penarikan terhadap 12 merek beras dari pasaran. Kami juga berkomitmen akan menindak tegas para pelaku usaha yang melakukan praktik kecurangan yang dapat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Selain menahan empat orang tersangka, petugas juga menyita berbagai barang bukti. Para pelaku dijerat dengan UU perlindungan konsumen.