JAKARTA, GMN,- Enam menteri Kabinet Merah Putih menandatangani nota kesepahaman wujud komitmen menciptakan ruang digital aman anak. Penandatanganan menjadi langkah awal pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik.
Nota ditandatangani Menkomdigi Meutya Hafid, Mendagri Tito Karnavian, Mendukbangga Wihaji, dan Mendikdasmen Abdul Mu’ti. Penandatanganan juga melibatkan Menag Nasaruddin Umar serta Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Meutya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk melindungi anak dari bahaya digital sesuai arahan Presiden.
“Hari ini menjadi langkah nyata kolaborasi lintas sektor sesuai pesan Presiden agar kita selalu kompak,” kata Meutya, dikutip Menkomdigi.
Ia mencontohkan PP TUNAS mengatur usia minimum bagi anak dalam mengakses media sosial dan platform digital. “Seperti mengemudi ada usia minimal, digital pun begitu karena bahayanya bisa sama atau lebih,” ucapnya menjelaskan.
Meutya juga menyoroti pentingnya ruang aktivitas fisik agar anak tidak terus-menerus terpapar layar gawai. “Ini lintas kita semua menyediakan ruang-ruang yang baik bagi anak untuk beraktivitas,” katanya.
Data BPS 2024 menunjukkan 39,71 persen anak usia dini sudah menggunakan ponsel, 35,57 persen mengakses internet. Tanpa regulasi, anak-anak bisa terpapar konten negatif yang tak sesuai dengan usia mereka.
PP TUNAS mewajibkan PSE memverifikasi usia pengguna serta menerapkan sistem pengamanan teknis yang ketat dan terukur. Pelanggaran akan dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak patuh.
Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan PP TUNAS oleh Presiden Prabowo pada 28 Maret 2025.











