JAKARTA, GMN,- KAI Commuter masih memburu pelaku lempar kaca kabin Commuter Line No.1674 pada Rabu (16/7/2025). Aksi vandalisme ini terjadi sekitar pukul 12.15 WIB di jalur Citeras–Rangkasbitung.
Kejadian bermula saat Commuter Line relasi Tanah Abang–Rangkasbitung melintas di KM 76+5. Benda keras tiba-tiba menghantam kaca depan kabin masinis hingga pecah. KAI Commuter langsung menerima laporan dari masinis usai insiden tersebut berlangsung. Tim pengamanan segera dikerahkan menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyisiran.
Akibat kerusakan itu, rangkaian Commuter Line No.1674 dialihkan ke Stasiun Rangkasbitung. Perbaikan dilakukan agar operasional selanjutnya tetap berjalan aman dan lancar.
Tim pengamanan juga melakukan patroli di sekitar jalur rel Citeras–Rangkasbitung pascakejadian. Sosialisasi mengenai bahaya pelemparan terhadap kereta turut dilakukan kepada warga.
“Tidak berhenti di situ, KAI Commuter juga akan mengusut tuntas aksi pelemparan ini dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi serta menindaklanjuti proses hukumnya,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus, Rabu (16/7/2025).
Upaya pencegahan dilakukan melalui edukasi di lingkungan sekitar jalur dan sekolah-sekolah terdekat. Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran agar tidak merusak sarana perkeretaapian.
Joni menjelaskan vandalisme dilarang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Larangan tersebut mencakup perusakan sarana dan prasarana yang berdampak pada keselamatan.
Selain itu, KUHP Bab VII juga mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun bagi pelaku. Ketentuan ini berlaku jika perbuatan tersebut membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
“KAI Commuter juga berharap peran aktif dari pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan orang tua untuk terus mengedukasi warga dan anak-anaknya agar menjaga keselamatan perjalanan kereta serta tidak melakukan vandalisme,” kata Joni.