Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadlineKAB.SUMEDANG

Kejari Sumedang Bebaskan Usep Proses Restorative Justice, KDM Apresiasi

62
×

Kejari Sumedang Bebaskan Usep Proses Restorative Justice, KDM Apresiasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUMEDANG, GMN,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjemput kebebasan Usep Ruhimat (26) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Rabu (3/7/2026). Setelah ditahan selama dua bulan, Usep yang merupakan penadah motor curian akhirnya dibebaskan oleh Kejari Sumedang melalui proses restorative justice (RJ) dengan difasilitasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Bupati Dony Ahmad Munir dalam kesempatannya mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung, Kejati Jawa Barat, Kejari Sumedang dan Gubernur Jawa Barat yang telah berikhtiar untuk menyelesaikan persoalan melalui restorative justice. 

Example 300x600

“Ada penyelesaian hukum sebelum dilimpahkan ke pengadilan melalui RJ. Itu menginspirasi kami bagaimana masyarakat bisa mendapat RJ. Karena pada akhirnya kasus-kasus yang kecil kalau diproses juga memakan waktu lama” ujarnya.

Menurutnya, iai saya sangat mendukung sekali program RJ ini. “Sumedang pun akan menjadi salah satu Kabupaten yang menindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan Kejagung, Kejati dan Kejari dan Pak Gubenur dalam waktu dekat ini. Tetapi tetap sesuai ketentuan dan persyaratan,” jelasnya.

Berbagi kebahagiaan, Bupati Dony dan Gubernur Dedi menawarkan Usep dan istri bisa menginap dulu semalam di hotel. “Namun karena ingat ke anak-anaknya yang masih kecil, Kang Usep memilih pulang ke rumahnya berkumpul dengan buah hatinya,” kata Dony.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku merasa bahagia ada warga Jawa Barat yang bisa dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang. “Dengan mekanisme restorative justice, tentunya sebagai Gubernur saya merasa bangga. Karena Kejaksaan Agung memiliki sebuah kebijakan tentang mereka yang kejahatannya pencurian dan sejenisnya di bawah Rp. 10 juta, dilakukan dengan terpaksa dan dimaafkan oleh korbannya, bisa dibebaskan melalui mekanisme restorative justice,” ucapnya.

Dedi pun menjelaskan, pihaknya akan mengeluarkan Pergub yang di dalamnya akan memberikan perlindungan kepada warga Jawa Barat. “Mencuri karena kelalaian negara. Misalnya orang ini tidak punya beras, terpaksa banget mencuri. Ini akan kita lindungi,” jelasnya.

Baca Juga:  SMAN 3 Bandung Anulir 10 Calon Siswa, kedapatan Pakai Data Domisili Palsu

Dedi pun menyebutkan, Usep akan diberikan hukuman sosial yakni membersihkan jalan provinsi selama tiga bulan. “Kalau dia baik, nanti akan diangkat menjadi tenaga kebersihan (Pemerintah) Provinsi Jawa Barat,” katanya.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!