Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineJAWA BARATKAB.SUBANG

Penataan Ciater Subang Diminta Profesional, Pengusaha Tuntut Keadilan Kontrak Lahan

67
×

Penataan Ciater Subang Diminta Profesional, Pengusaha Tuntut Keadilan Kontrak Lahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Subang-GMN,- Program penataan kawasan wisata Ciater Subang yang digagas oleh PTPN bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menuai perhatian publik. Meski langkah ini diapresiasi karena dinilai dapat memperindah dan menata ulang kawasan, sejumlah pihak meminta agar proses dilakukan secara profesional, adil, dan sesuai hukum, khususnya dalam hal kontrak kerja sama lahan.

Salah satu yang bersuara adalah H. Eko, pengusaha suku cadang kendaraan yang usahanya berdiri di atas lahan kerja sama antara PTPN dan pihak ketiga, yaitu PT Paradotama.

Example 300x600

Ia menegaskan tidak menolak rencana penataan kawasan Ciater, namun menuntut agar hak penyewa dihormati sesuai perjanjian kontrak yang masih aktif hingga September 2025.

“Saya setuju dengan penataan ini demi kerapihan kawasan. Tapi perlu dicatat, bangunan saya berdiri di atas lahan yang telah disewakan oleh PT Paradotama – mitra PTPN – dan kontrak saya masih berlaku,” ujar H. Eko,pada Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, ia telah diminta oleh PTPN, Pemprov Jabar, dan PT Paradotama untuk segera membongkar bangunannya meskipun masa sewa belum berakhir. Ia menyebut hal ini sebagai tindakan yang melanggar perjanjian kontrak.

“Jika pembongkaran dilakukan sebelum kontrak habis tanpa kompensasi, itu melanggar hukum. Saya siap bongkar bangunan saya sendiri kalau kontrak saya sudah selesai, atau jika ada ganti rugi yang layak dan adil,” tambahnya.

H. Eko juga menyatakan siap menempuh jalur hukum jika pembongkaran dilakukan secara paksa dan tidak disertai penyelesaian kontraktual yang sesuai.

“Kalau tetap dilakukan secara sepihak, kami akan menggugat pihak terkait. Ini demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil maupun mitra kerja.”

Kasus ini mencerminkan pentingnya sikap profesional, transparan, serta penghormatan terhadap perjanjian hukum dalam setiap proses pembangunan oleh pemerintah dan BUMN, agar tidak menimbulkan konflik hukum maupun kerugian bagi pihak swasta.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Baca Juga:  Danpussenkav bersama Ketum PP Pordasi membuka Secara Resmi Perlombaan Berkuda Piala Panglima TNI Cup 2024
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!