Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA KORUPSIHeadlineHUKUM KRIMINALJAWA BARATKOTA BANDUNG

Korupsi Dana Hibah Pramuka, Kejati Jabar Tahan Kadispora Kota Bandung dan Tiga Tersangka

247
×

Korupsi Dana Hibah Pramuka, Kejati Jabar Tahan Kadispora Kota Bandung dan Tiga Tersangka

Sebarkan artikel ini
Empat Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung Resmi Ditetapkan Kejati Jabar.
Example 468x60

BANDUNG-GMN,-| Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung.

Keempat tersangka tersebut adalah EM (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung), DR, YI, dan DNH.

Example 300x600

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp6,5 miliar yang disalurkan pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.

“Pada proses pengajuan proposal dana hibah tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersama DR diduga bersepakat untuk menyisipkan komponen biaya representatif bagi pengurus Kwarcab dan honorarium staf, padahal komponen tersebut tidak tercantum dalam regulasi resmi, yaitu Keputusan Wali Kota Bandung terkait standar harga tertinggi satuan barang dan jasa,” ungkap Dwi dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (13/6/2025).

Selain itu, tersangka DNH yang menjabat sebagai Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung pada 2017 dan 2018, juga diketahui menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Sementara pada tahun 2020, EM yang saat itu menjabat sebagai Kadispora, turut meloloskan pengajuan anggaran yang sama biaya representatif dan honorarium staf yang tidak diatur dalam peraturan Wali Kota.

EM juga diduga menyalahgunakan dana hibah yang diterima pada tahun tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari 20 persen dari total dana hibah yang diterima,” tegas Dwi.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Walikota Bandung Bolehkan Siswa Gelar Study Tour, Bandung Kota Terbuka

Dwi juga menambahkan bahwa tiga tersangka, yakni DNH, DR, dan EM (Edy Marwoto), saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni 2025.

Sementara tersangka YI tidak ditahan kembali karena saat ini sedang menjalani proses hukum dalam kasus lain yang berkaitan dengan pengelolaan Kebun Binatang.



.



Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!