CILEGON, GMN,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, melakukan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon, tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Nomor : Print-02/M.6.15/Fd.1/01/2025 tanggal 06 Januari 2025. Bahwa Tim Penyelidik telah meminta keterangan sebanyak 19 orang dan 1 orang Ahli dari Baznas RI, dengan hasil penyelidikan didapati bahwa adanya penyaluran dana zakat, infaq dan shodaqoh yang tidak tepat sasaran kepada para Mustahik yang berhak sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Baznas RI,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari, Kota Cilegon, Nasruddin melalui keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).
Dikatakan Nasruddin, terhadap penyaluran dana yang tidak sesuai tersebut, telah dilakukan pengembalian dana sebesar Rp. 689.600.000, dan telah dikembalikan ke kas Baznas Kota Cilegon.
“Dana pengembalian tersebut akan kembali disalurkan kepada Mustahik di seluruh Kota Cilegon dengan didampingi langsung oleh Tim Kejaksaan Negeri Cilegon dengan dibawah pengawasan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon dalam jangka waktu I bulan,” ujar Nasruddin.
Nasruddin menyampaikan, dana zakat, infaq dan shodaqoh tersebut bukan merupakan dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon, sehingga tidak ditemukan kerugian keuangan negara.
“Dari mana dana tersebut merupakan dana Mustahik yang kemudian melalui Tim Kejaksaan Negeri Cilegon sudah berhasil dikembalikan dan akan dilakukan pengawalan dalam penyalurannya,” katanya.
Diketahui, atas perbuatan tersebut Ketua Baznas Kota Cilegon telah mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua Baznas Kota Cilegon dan Tim Penyelidik menyerahkan penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak Baznas Kota Cilegon tersebut kepada Baznas RI untuk dilakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.