TANGERANG-GMN,- Berkas kasus pagar laut pesisir pantau Utara Kabupaten Tangerang terus bergulir. Untuk ketiga kalinya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas tersebut ke Bareskrim Polri.
“Sudah dikembalikan lagi berkasnya ke Mabes Polri. Teman-teman penyidik dan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, saya juga sudah koordinasi,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, Kamis (5/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa koordinasi ini berkaitan dengan berkas perkara pagar laut yang belum dipenuhi penyidik. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri diketahui telah mengirimkan kembali berkas kasus pemalsuan dokumen terkait pemagaran laut ke Kejagung.
Lanjut Asep, petunjuk jaksa yang menyebut perkara itu masuk tindak pidana khusus, belum dilengkapi. “Iya, seperti awal Tindak Pidana Khusus itu yang sudah kita sampaikan,” ujarnya.
Meski demikian, Ia hanya memastikan bahwa Kejagung akan terus berkoordinasi dengan Porli untuk penyelesaian perkara ini.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Jampidum Kejagung telah mengembalikan berkas perkara atas nama Arsin bin Asip dan kawan-kawan. Mereka disangkakan melanggar pasal-pasal pemalsuan, pada tanggal 14 April 2025.
Alasan JPU Jampidum mengembalikan, agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi. Namun, hal tersebut belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.