JAKARTA, GMN,- Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim memvonis Ahmad Taufik dengan 11 tahun penjara.
Dalam persidangan, Hakim Syofia Marlianti meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) Covid-19.
“Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan pidana Penjara selama 11 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti di Pengadilan Tipikor, Kamis (5/6/2025)
Selain divonis 11 tahun penjara, Taufik juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp1 miliar. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Hukuman 4 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim.
PT Permana Putra Mandiri adalah Perusahaan yang bergerak dibidang penjualan alat kedokteran ke seluruh Indonesia, rekanan Kementerian Kesehatan.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun penjara,” ucapnya.
Adapun hal yang memberatkan Ahmad Taufik dinilai tidak mendukung Pemberantas korupsi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Kesehatan.
“Kemudian untuk hal yang meringankan, terdakwa dianggap berlaku sopan dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya,” katanya.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Ahmad Taufik 14 tahun 4 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.
Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 6 tahun penjara. Saat ini PT PPM memiliki 33 sub distributor atau agen yang mencakup seluruh wilayah di Indonesia.