CIMAHI-GMN,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi menggelar sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi para pelaku usaha se-Kota Cimahi. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom lantai IV Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Aruman, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Rabu (28/5/2025), dan dibuka langsung oleh Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P.
Dalam keterangannya kepada media, Wali Kota Ngatiyana menjelaskan bahwa sosialisasi LKPM ini bertujuan untuk mendorong kemudahan berusaha sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) kini mempermudah proses perizinan usaha, terutama bagi pelaku usaha skala kecil dan mikro yang cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini merupakan langkah strategis dalam menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Ngatiyana.
Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa pelaporan LKPM secara berkala sangat penting. Pelaku Usaha Kecil wajib melaporkan setiap semester, sementara Usaha Menengah dan Besar wajib melaporkan setiap triwulan. LKPM tidak hanya mencerminkan realisasi investasi dan produksi, tetapi juga menjadi sarana komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi nasional.
“Di Kota Cimahi, LKPM memainkan peranan penting, bahkan untuk skala mikro. Laporan ini menjadi indikator kinerja utama (IKU) dalam pencapaian target investasi dan pembangunan ekonomi,” tambah Ngatiyana.
Peran Strategis LKPM untuk Pelaku Usaha
Senada dengan hal tersebut, Kepala DPMPTSP Kota Cimahi, Dadan Darmawan, menegaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan LKPM.
“Dengan adanya LKPM, pemerintah dapat memantau perkembangan pelaku usaha dari berbagai sektor, serta memberikan solusi atas tantangan yang dihadapi. Ini juga menjadi dasar pembinaan agar usaha dapat lebih maju,” ungkap Dadan.
Ia juga menambahkan bahwa sistem pelaporan yang mudah, cepat, dan gratis melalui OSS RBA menjadi daya tarik tersendiri untuk para investor sekaligus mendorong kemajuan UMKM di Kota Cimahi.
“LKPM tidak hanya kewajiban, tapi juga menjadi peluang strategis untuk menjalin sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam mengakselerasi pertumbuhan usaha secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di Kota Cimahi—terutama usaha mikro dan kecil—dapat naik kelas dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.