Penulis : Yunan Rahmanto (Kepala Seksi Bank KPPN Bandung II)
BANDUNG, GMN,- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Presiden mengeluarkan Inpres ini sebagai wujud komitmennya untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, swasembada pangan berkelanjutan, dan pemerataan ekonomi dari desa untuk mewujudkan Indonesia emas tahun 2045.
Pembangunan Desa menjadi salah satu prioritas utama dari Pemerintahan Prabowo Subianto. Salah satu langkah kongkrit yang presiden lakukan adalah dengan memecah struktur Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menjadi dua Kementerian terpisah. Apabila kita membahas tentang koperasi, pada zaman dahulu KUD menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat desa khususnya para petani.
Pada zaman itu, salah satu fungsi utama KUD pada saat itu adalah koperasi menjadi tempat tujuan para petani untuk memperoleh pupuk murah. Namun seiring berjalannya waktu dan kebijakan pada zaman orde baru lambat laun KUD menjadi mati suri.
Disampaikan Wamenkop Ferry Juliantono dalam acara Seminar Nasional Refleksi Gagasan Koperasi Bung Hatta: Sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan Sosial, di Unpad Bandung pada hari Sabtu 10 Mei 2025, beliau menyampaikan bahwa “pada tahun 1998 IMF memaksa Pemerintah Indonesia untuk menarik peran negara dalam mengatur pangan dan pertanian, yang menjadikan KUD-KUD mati”.
Dengan adanya Inpres ini seharusnya menjadi momentum bagi desa dan masyarakat desa untuk menjadi lebih maju dan sejahtera karena pemerintah sudah menyiapkan regulasi yang jelas dalam proses pembentukan hingga sumber pendanaan.
Dalam Inpres No. 9 tahun 2025 sudah disebutkan berbagai kegiatan yang bisa dilakukan oleh koperasi, tidak hanya terbatas kantor koperasi saja tetapi juga bergerak dalam bidang pengadaan sembako, apotik desa/kelurahan, cold storage/pergudangan, simpan pinjam, klinik desa, dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan.
Selain itu pemerintah juga telah mempersiapkan atribut penyerta dalam pembentukan Koperasi Merah Putih mulai dari pelatihan pengurus koperasi hingga pendanaan untuk operasional koperasi.
Dapat kita bayangkan apabila Koperasi Merah Putih ini dapat terbentuk dan kemudian bisa beroperasional secara maksimal, seperti zaman dahulu maka para petani tidak perlu repot-repot lagi untuk mencari pupuk yang sudah diberikan subsidi oleh pemerintah.
Pada saat ini Kementerian Pertanian terus berusaha menyusun regulasi yang terbaik sehingga pupuk bersubsidi benar-benar bisa diakses oleh petani. Dengan adanya Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi mitra dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Selain itu untuk keperluan hidup sehari-hari para petani sudah dipenuhi kebutuhan bahan pokok sehari-hari melalui Koperasi Merah Putih. Misal untuk penyaluran gas bersubsidi bisa dilakukan penyalurannya melalui Koperasi Merah Putih sehingga subsidi gas bisa benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak menerima.
Selanjutnya dari sisi permodalan, Koperasi Merah Putih bisa menjadi solusi bagi para petani yang ingin meningkatkan modal usahanya. Dengan adanya Koperasi Merah Putih diharapkan para petani tidak kesulitan dalam mengakses sumber permodalan sehingga dapat terhindar dari pinjaman online dan bank emok yang seringkali memberikan bunga yang tinggi dan tanpa regulasi yang jelas.
Selain itu, dengan adanya Koperasi Merah Putih para petani tidak perlu khawatir lagi hasil panen pertaniannya tidak ada yang membeli sehingga harus menjual hasil pertanian kepada para tengkulak dengan harga yang lebih murah dari harga pasar. Koperasi diharapkan dapat menyerap produksi hasil pertanian dengan membeli sesuai harga wajar di pasaran dengan bekerja sama dengan Perum BULOG.
Dari sisi Kesehatan, dengan adanya klinik desa dan apotik desa diharapkan masyarakat desa dapat lebih mudah mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama sehingga tingkat kesehatan masyarakat desa bisa menjadi lebih baik.
Solusi
Dengan dikeluarkannya Inpres no. 9 tahun 2025, mau tidak mau pemerintah desa harus segera mewujudkan terbentuknya Koperasi Merah Putih ini. Apalagi target yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto tidak main-main yaitu harus dibentuk 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Mengingat kondisi kesiapan setiap desa berbeda-beda di Indonesia, penulis coba memberikan solusi sebagai berikut :
Dalam tahap awal pembentukan hendaknya tidak semua bidang usaha harus dibentuk secara bersamaan.
Pada tahap awal mungkin bisa dibentuk dahulu bidang usaha yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat desa setempat.
Misal, penduduk membutuhkan akses mudah ke pupuk dan gas bersubsidi maka koperasi dapat membentuk dulu usaha penyediaan pupuk dan gas bagi petani. Selain itu bisa dibuat gudang untuk menampung hasil pertanian.
Selanjutnya untuk desa yang berada di pesisir pantai, koperasi dapat bergerak dalam usaha penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan serta penyediaan cold storage untuk menampung hasil tangkapan para nelayan.
Setelah pupuk dan gas bisa diperoleh dengan mudah dan kepastian hasil pertanian sudah ada yang menampung, maka lini usaha berikutnya bisa dibuat usaha simpan pinjam bagi petani.
Mungkin petani yang belum memiliki modal yang kuat dapat diberikan fasilitas pinjaman untuk memperoleh pupuk yang diperlukan, selanjutnya pinjaman tersebut dapat dikembalikan setelah panen.
Berikutnya, pihak pemerintah desa harus bisa menggerakkan generasi mudanya untuk mau membangun desa dan mencari penghasilan yang layak di desa.
Usaha yang dilakukan dapat berupa menyelenggarakan pelatihan pertanian secara berkala disertai dengan potensi penghasilan yang bisa diperoleh sehingga para generasi muda lebih bersemangat untuk bekerja di desanya sendiri.
Segera dibuat regulasi dan pelatihan bagi pengurus koperasi merah putih mulai dari proses administrasi hingga operasional.
Pemberian pemahaman pada masyarakat desa bahwa dengan pembentukan koperasi desa untuk memajukan perekonomian desa dan peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat desa.
Segera dibuat regulasi terkait pengaturan BUMDes yang menjalankan usaha yang seharusnya dilakukan oleh koperasi beserta dengan tata cara penyesuaiannya.
Sebagai penutup, semoga dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia sehingga apa yang menjadi salah satu prioritas pembangunan yang telah ditetapkan Presiden dapat terwujud.
Tantangan
Tentu saja pengandaian di atas bisa terwujud apabila seluruh masyarakat desa termasuk para aparatnya berkomitmen untuk mendukung program terbentuknya Koperasi Merah Putih.
Selain manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat dengan terbentuknya koperasi, tentu saja terdapat beberapa kendala terkait akan dibentuknya Koperasi Merah Putih ini.
Adapun beberapa kendala yang dihadapi oleh desa dalam pembentukan Koperasi Merah Putih, antara lain sebagai berikut :
Sumber Daya Manusia
Pada saat ini, banyak desa yang ditinggalkan oleh tenaga kerja produktifnya. Tingginya tingkat urbanisasi di mana banyak warga desa yang pindah domisili ke kota untuk mencari pekerjaan atau penghidupan yang lebih layak menyebabkan pada saat ini desa hanya diisi oleh para orang tua dan anak sekolah yang menempuh pendidikan sampai bangku kuliah.
Selebihnya setelah lulus kuliah warga desa lebih berminat untuk berurbanisasi guna mencari kerja.
Selain itu, saat ini banyak desa yang para petaninya sudah berusia lanjut sehingga untuk meningkatkan produksi hasil pertanian perlu usaha dan bimbingan yang lebih intensif.
BUMDes
Pada saat ini, karena banyak KUD yang mengalami mati suri maka banyak desa yang kemudian membentuk Badan Usaha Milik Desa atau disingkat dengan BUMDes. Lini usaha yang dikembangkan oleh BUMDes ini saat ini hampir mirip atau bahkan boleh dibilang sama dengan koperasi.
Sehingga perlu dilakukan pembenahan kembali terkait lini usaha yang bisa dikelola oleh BUMDes dan koperasi. Disamping itu, BUMDes yang ada di desa tidak sepenuhnya berjalan secara maksimal atau hidup segan mati tak mau.
Risiko Korupsi
Kebanyakan SDM yang saat ini tersedia di desa tidak semuanya memiliki kemampuan yang baik dalam pengelolaan administrasi keuangan sehingga memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan administrasi sehingga dapat menimbulkan praktik korupsi di koperasi.
Tingkat Partisipasi
Karena Koperasi Merah Putih merupakan hal yang baru, tidak semua warga desa antusias dengan adanya koperasi merah putih. Sehingga pembentukan kepengurusan koperasi bisa terkendala karena warga desa tidak antusias atau tidak bersemangat untuk berpartisipasi dalam pembentukan koperasi merah putih.
Penulis : Yunan Rahmanto (Kepala Seksi Bank KPPN Bandung II)
Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili institusi manapun.