BANDUNG BARAT-GMN,- Isu dugaan beroperasinya sejumlah pabrik tanpa izin lengkap di Kabupaten Bandung Barat semakin mendapat sorotan publik.
Sejumlah ormas dan LSM lokal meminta Pemerintah Daerah KBB jangan tutup mata, harus bertindak cepat dan tegas untuk mengatasi persoalan ini, demi menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Menurut Bemi Mulyana, Ketua DPC Orkemas Paku Padjadjaran Kabupaten Bandung Barat, keberadaan pabrik-pabrik tanpa izin dapat menimbulkan dampak serius.
“Pemerintah daerah wajib memastikan seluruh pabrik beroperasi sesuai dengan regulasi perizinan dan standar keselamatan,” ujar Bemi kepada wartawan melalui pesan WhatsApp nya,Jum’at (16/5/2025).
Tiga organisasi, yakni Orkemas Paku Padjadjaran, LSM Kerista, dan LSM Garda Patriot Bersatu, mendesak DPRD Kabupaten Bandung Barat, terutama Komisi I dan Komisi III, untuk memperkuat fungsi pengawasan. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan.
Dampak Pabrik Ilegal Terhadap Lingkungan dan Masyarakat
Pabrik yang beroperasi tanpa izin resmi berpotensi mencemari lingkungan, merusak tata ruang, serta membahayakan kesehatan dan keselamatan kerja. Masyarakat di sekitar kawasan industri pun merasa resah dan menuntut kejelasan dari pihak berwenang.
Ketiga organisasi tersebut juga berharap agar industri di Bandung Barat tidak hanya legal secara administratif, tapi juga memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Mulai dari penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekonomi lokal, hingga pembangunan infrastruktur di sekitar kawasan industri.
Langkah Tegas DPRD dan Rencana Sidak di Padalarang
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat, Deni Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengagendakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi industri.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Komisi I dan Komisi IV. Dalam minggu ini, kami akan melakukan sidak di wilayah Kecamatan Padalarang, melibatkan dinas terkait dan Satpol PP,” ungkap Deni.
Ia menambahkan, fokus pengawasan akan terbagi: Komisi I menangani perizinan, Komisi III mengawasi pembangunan dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), sedangkan Komisi IV memeriksa aspek ketenagakerjaan.
Langkah terpadu ini diharapkan mampu menertibkan perizinan industri, menciptakan tata kelola pembangunan yang lebih tertib, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Bandung Barat.
Industri Legal = Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
Dengan legalitas dan pengawasan yang baik, kawasan industri Bandung Barat diharapkan mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama agar pembangunan industri tidak mengabaikan aspek hukum, lingkungan, dan kesejahteraan warga.