JAKARTA, GMN,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian fasilitas kredit tidak layak oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pendalaman dilakukan dengan memeriksa mantan Direktur Eksekutif LPEI, Sinthya Roesly.
“Penyidik mendalami alasan pemberian perpanjangan fasilitas kredit pada perusahaan yang tidak layak,” kata Jubir KPK Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
Selain itu, penyidik juga memeriksa dua mantan pegawai LPEI, Sunu Widi Purwoko dan Wahyu Priyo Rahmanto. Mereka didalami penyidik soal peninjauan kelayakan pemberian fasilitas kredit.
“Saksi WP didalami terkait legal review yang pernah diberikan dan respons yang diberikan pihak manajemen. Saksi WPR didalami terkait alasan atau dasar pemberian tambahan fasilitas kredit kepada perusahaan yang diduga sudah tidak sehat,” kata Budi.
KPK telah menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI ke PT Petro Energi (PE). Dua orang itu, Komut PT PE Jimmy Masrin dan Dirkeu PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.
Serta satu pihak swasta bernama Supiyanto. “Saksi SP mendalami dugaan transaksi jual-beli fiktif yang menjadi underlying pemberian fasilitas kredit,” kata Budi.
KPK baru menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy (PT PE). Mereka ialah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Kemudian Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin. Serta, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.
Para tersangka dari LPEI belum dilakukan penahanan. Teruntuk pemberian kredit kepada PT PE, KPK menyebut negara mengalami kerugian sejumlah US$60 juta atau Rp 1 Triliun.
Sementara itu, KPK juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Untuk 11 debitur lainnya ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.