Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineNASIONAL

Proyek PIK Dari Awal Sudah Bermasalah, Ahli Waris Niing Bin Sanip Ungkap Dugaan Kecurangan Pengembang

72
×

Proyek PIK Dari Awal Sudah Bermasalah, Ahli Waris Niing Bin Sanip Ungkap Dugaan Kecurangan Pengembang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta–GMN,-Perampasan Tanah milik rakyat dengan kamuflase Proyek Strategi Nasional dengan judul Pembangunan Pantai Indah Kapuk ( PIK 2) yang akan berlanjut PIK 3, 4 dan seterusnya seperti yang disuarakan Said Didu ternyata sudah berlangsung sejak proyek PIK 1.

Keluarga Veteran Pejuang Kemerdekaan, almarhum Kapten (Purn) Niing bin Sanip yang diwakili Limar CS merupakan salah satu korban perampasan lahan pada awal proyek PIK tersebut. Padahal Veteran Pejuang tersebut merupakan penerima tanda jasa Bintang Gerilya.

Example 300x600

Joko Tunggono, yang menerima kuasa dari penggarap Limar CS mengatakan pihaknya hingga saat inj terus memperjuangkan ganti rugi dari pengembang yang dulu digarap PT Mandara Permai (MP) yang dituding curang.

Menurutnya, awal perjuangan Kapten Niing bin Sanip, berawal pada tahun 1984. Ketika PT MP melakukan pengukuran paksa lahan kawasan Hutan Angke milik negara yang dikuasai Departemen Pertanian Cg Dirjen Kehutanan saat ini Kementerian Kehutanan Republik Indonesia seluas 1.162.48 Ha namun overleaping hingga ke lahan garapannya seluas 86 hektar .

Merasa memiliki hak atas tanah tersebut, Kapten Niing Cs, menentang kesewenang-wenangan pengembang itu dengan cara melakukan unjuk rasa ke kantor MP dengan menuntut ganti rugi. Upaya Kapten Niing Cs di respon di respon PT MP pada 14 Agustus 2002 yang kemudian diterima di kantor pemasarannya.

Dari pertemuan tersebut lahir kesepakatan dari pihak pengembang untuk menindak lanjuti masalah ganti rugi, ke Panitia Sembilan sebagai pihak pelaksana pembebasan tanah.

Karena tidak ada kejelasan kesepakatan tersebut pada 12 Agustus 2004, diwakili kuasa hukum PT MP, DS. Dalimping dan Oloan Batubara, SH kembali mengadakan pertemuan, membahas klaim ganti rugi atas tanah garapan itu.

Joko yang juga merupakan Ketua Umum Relawan Sahabat Jokowi ini mengungkapkan, pengembang seperti sengaja mengulur-ulur waktu agar permasalahan ini tak kunjung selesai. Bahkan, lantaran tak kunjung selesai Niing CS pernah menyurati instansi pemerintah termasuk Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono,ungkapnya kepada Wartawan, di restoran kawasan Jakarta pusat,pada kamis (5/12/2024).

Baca Juga:  Dewan Pers dan SMSI Bahas Hoax, Pilkada Damai dan Corona

Sebelumnya mantan Gubernur DKI Jakarta R. Soeprapto melalui surat Dewan Harian Nasional 45 No. 125/III/2007 tertanggal 13 Maret 2007 kepada Walikota Jakarta Utara dan Surat No. 404/ Setjen/IV/2008 tanggal 9 April 2008 telah memberi rekomendasi untuk menyelesaikan status garapan Niing bin Sanip dan meminta penyelesaian tuntas lahan tersebut.

Hal yang sama dilakukan Sekretaris Negara Republik Indonesia Melalui surat No. B-4261/Setneg/D5/12/2027 baik kepada PT MP maupun ke Gubernur DKI Jakarta kala itu.

Begitu juga yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Komisi A DPRD DKI Jakarta telah menerima delegasi Niing bin Sanip Cs dan intinya memerintahkan kepada PT MP agar segera membayar ganti rugi hak garapan Niing Cs.

Akan tetapi sampai Niing bin Sanip meninggal hingga sekarang ahli waris belum menerima ganti rugi.

Joko Tunggono berharap Presiden RI, Prabowo Subianto membantu pihaknya yang tertindas dan memaksa PT MP memenuhi kewajibannya.

“Semoga pemerintah dapat menjadi fasilitator antara kami dengan pengembang agar dapat duduk bersama menyelesaikan persoalan yang telah bertahun-tahun diulur -ulur,” tegasnya.


Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!