BANDUNG BARAT-GMN,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah memulai upaya untuk memetakan potensi kerawanan dalam Pilkada 2024. Pemetaan ini berlandaskan pada analisis pelanggaran yang terjadi pada pemilu sebelumnya, dengan tujuan untuk mencegah terulangnya masalah serupa di masa mendatang.
Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi, menjelaskan bahwa evaluasi terhadap pelanggaran Pemilu 2024 menjadi dasar dalam penyusunan pemetaan kerawanan Pilkada 2024.
“Intinya, pemetaan ini didasarkan pada evaluasi dari pelanggaran-pelanggaran pemilu sebelumnya, yang kemudian diolah dan diklasifikasikan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan yang mungkin muncul,” ujarnya setelah menggela launching peluncuran Pemetaan Kerawanan Pilkada Serentak 2024, di Hotel Novena Lembang KBB, pada Kamis (8/8/2024).
Riza menekankan bahwa berbagai aspek yang berpotensi menjadi sumber kerawanan, seperti kualitas politik, kampanye, dan pemungutan suara, telah dipertimbangkan dalam pemetaan ini. Bawaslu juga telah menyiapkan langkah-langkah preventif untuk memastikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Masalah Pencatutan Data: Tantangan dan Solusi
Riza menjelaskan, sesuai dengan penjelasan Ridwan, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu KBB, pihaknya juga menangani isu pencatutan data pemilih yang dilaporkan masyarakat.
Bawaslu telah mendirikan posko pencatutan di setiap kecamatan dan kabupaten untuk mengumpulkan data pemilih yang dicatut. Data tersebut akan diserahkan kepada KPU untuk diproses lebih lanjut.
“Terkait pencatutan data, kami telah membuat posko pencatutan di setiap kecamatan dan kabupaten. Data yang dikumpulkan akan kami serahkan ke KPU karena posko pencatutan hanya ada di KPU, bukan di kami,” jelasnya.
Riza juga menegaskan bahwa penanganan kasus pencatutan data bukanlah masalah kesulitan atau lambat, melainkan lebih pada bagaimana sistem berjalan. Bawaslu berkomitmen untuk menangani data yang dicatut sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
Netralitas ASN dan Pemilih Pemula
Selain itu, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam pemetaan kerawanan Pilkada 2024. Berdasarkan tren Pemilu sebelumnya, netralitas di pemerintahan desa merupakan isu penting. Bawaslu telah berkoordinasi dengan Penjabat (PJ) Bupati dan pihak terkait lainnya untuk memastikan netralitas ASN.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pak PJ Bupati melalui sosialisasi mengenai netralitas ASN, dan beliau telah memberikan tanggapan positif,” kata Riza.
Riza juga mengungkapkan bahwa pemilih pemula menjadi fokus pengawasan Bawaslu. Bawaslu telah berkomunikasi dengan dinas terkait dan KPU untuk memastikan pengelolaan data pemilih pemula, termasuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang berpotensi rawan.
“Kerawanan yang kami identifikasi di lapangan, terutama terkait pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada 27 November, sudah kami koordinasikan dengan KPU untuk memastikan mereka dimasukkan ke dalam daftar pemilih potensial,” ujar Riza.
Dengan pemetaan kerawanan yang menyeluruh dan kolaborasi lintas sektor, Bawaslu KBB berharap dapat mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 dengan lebih baik, adil, dan transparan.