Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
KOTA CIMAHI

DPRD Cimahi Gelar Paripurna Bahas Perubahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Serta Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara Perubahan Tahun 2024

176
×

DPRD Cimahi Gelar Paripurna Bahas Perubahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Serta Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara Perubahan Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CIMAHI-GMN,- DPRD Cimahi menggelar Paripurna Bahas Perubahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Serta Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara Perubahan Tahun 2024.

Paripurna tersebut di gelar di ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi Utara,Dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnaen dan PJ Walikota Kota Cimahi Diky Saromi
(24/7/2024).

Example 300x600

Sidang Paripurna tersebut, langsung dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi, Ahmad Zulkarnain (PKS) memimpin langsung Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi dihadiri 21 anggota dewan dari 45 anggota dewan,telah memenuhi quorum Sidang Paripurna.

PJ Walikota Cimahi, Dicky Saromi dalam penyampaiannya dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi bahwa APBD Kota Cimahi tahun 2024 disusun yang berpedoman pada kebijakan umum APBD KUA serta prioritas dan plafon Anggaran sementara, tahun 2024 yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah Kota Cimahi dan DPRD Kota Cimahi,begitupula KUAPPS Kota Cimahi disusun dengan mempergunakan berbagai asumsi-asumsi, makro berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah yang merupakan penjabaran rencana pembangunan daerah Kota Cimahi tahun 2023-2027,jelas Dicky.

Perubahan kondisi proyek ekonomi nasional dan daerah, serta beberapa perubahan kebijakan dari pusat maupun daerah, membuat asumsi dasar pada arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah mengalami perubahan pula.

Untuk mendukung dalam pencapaian prioritas nasional dalam provinsi,sehingga perubahan APBD tahun 2024 harus dilakukan, sesuai dengan pasal 161 ayat 2 peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,perubahan APBD dapat dilakukan apabila, terjadi, 1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, 2. Keadaan yang harus dilakukan masalah pergeseran anggaran antara organisasi, 3. Keadaan yang menyebabkan Silva pada tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan,imbuh Dicky.

Baca Juga:  Saksi - Saksi dari Nasdem Kota Cimahi Diminta Harus Aktif Untuk mengantisipasi Kecurangan Dalam Pemilu 2024

Untuk semester satu tahun 2024 pada sisi belanja daerah sebesar 41,32%,suatu perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi yang diterapkan dalam KUA Kota Cimahi tahun anggaran 2024, karena adanya kenaikan pendapatan Asli Daerah, yaitu retribusi daerah dan lain-lainya.Ditambah lagi denganadanya penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat, terutama dari dana perimbangan akibat adanya pengurangan (intersep) dana Alokasi Khusus non fisik,jelas Dicky.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!