Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHUKUM KRIMINALNASIONAL

Videonya Viral Sebut Polisi Bisa Dibayar, Oknum Guru Sekolah Pelangi Kasih diduga Bisa Dipidana

1008
×

Videonya Viral Sebut Polisi Bisa Dibayar, Oknum Guru Sekolah Pelangi Kasih diduga Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – GMN,- Keonaran yang dilakukan sejumlah orang pada acara Senam Wepik warga Cluster Walet Elok, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu 27 April 2024 lalu terus disorot.

Pasalnya rombongan pembuat onar tersebut, selain meneriakkan kata-kata tidak pantas, juga diduga dinilai telah mencoreng institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan kalimat ‘Polisi Bisa Dibayar.’

Example 300x600

Ketua Investigasi LSM Pemerhati Kesejahteraan Anak Bangsa (Pekab), Marpan Siahaan, ditemui di kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu (24/07/2024) mengatakan pihaknya menerima rekaman video berdurasi kurang dari 7 menit, berisii keonaran yang dilakukan sejumlah orang.

Menurutnya, sesuai hasil investigasi pihaknya, DN, istri dari KS merupakan warga Cluster Walet Elok RT 15 RW 06, diduga melontarkan pernyataan tersebut. Teriakan terdengar jelas dalam video rekaman.

Dua orang suami-istri tersebut diketahui merupakan oknum guru di Sekolah Pelangi Kasih yang berlokasi di Jl Taman Grisenda, Jl Pantai Indah Kapuk No.28 A1 RT 03 RW 03, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Namun meski berprofesi sebagai Guru yang harusnya digugu dan ditiru, perbuatan mereka tidak mencerminkan tindakan selayaknya Guru. Parahnya, narasi yang dilontarkan diduga sangat mencoreng institusi Polri,” tegasnya.

Marpan menyebut, sepatutnya pihak kepolisian melakukan pemanggilan terhadap DN atas narasi ‘Polisi Bisa Dibayar’ itu. Hal ini untuk mengklarifikasi apa dasar yang bersangkutan melontarkan pernyataan tersebut.

“Video viral ini bisa menjadi preseden buruk terhadap institusi Polri. Ini harus segera diklarifikasi. Jika DN melontarkan pernyataan tanpa dasar maka sudah masuk dalam kategori penghinaan institusi sebagaimana diatur dalam pasal 207 KUHP,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kegaduhan terjadi pada acara Senam Pagi Wepik, yang dilaksanakan warga Taman Walet Elok. Rombongan berjumlah sekitar enam orang tiba tiba membuat huru hara pada acara Senam yang dihadiri oleh warga,

Baca Juga:  KLINIK PRATAMA ADHYAKSA KEJATI JABAR SELENGGARAKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS DAN PEMBERIAN BANSOS SEMBAKO

“Rombongan membuat keributan dengan berteriak-teriak mengeluarkan kata-kata tidak pantas. Warga peserta senam pun ketakutan dan kocar-kacir seketika membubarkan diri menghindari keributan,” jelas Marpan

Ironisnya warga yang terlibat senam pagi tersebut sebagian adalah kaum lansia. Bahkan ada yang sedang melakukan terapi kesehatan dengan duduk di kursi roda. Mereka semua pun panik dan berusaha menjauhi lokasi kegaduhan.

Atas kejadian ini, Pengurus Senam Pagi Wepik Cluster Walet Elok membuat laporan kepada Lurah Kapuk Muara, Yason Simanjuntak, pada tanggal 30 April 2024. Warga merasa terganggu atas kejadian tersebut.

Keenam orang yang dilaporkan telah mengganggu kenyamanan dan ketertiban tersebut antara lain, KS, TR alias Aping, AL alias Tju Phui Lin, DN, TN dan JS.

Selain melaporkan kepada Lurah, Ketua RT 015 RW 06 melalui Kuasa Hukumnya, Setiawan Siedarta SH juga membuat Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya No STTLP/B/2782/V/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 20 Mei 2024.

Dalam laporan disebutkan, Kuasa Hukum telah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seseorang karena memakai Ketua RT dengan kata-kata kotor yang vulgar.

Marpan menjelaskan, dari data yang dikumpulkan pihaknya, KS suami DN juga pernah beberapa kali dilaporkan warga ke Ketua RT. Laporan terkait dugaan pelecehan yang terjadi pada Senin 24 Juli 2023 dengan korban inisial Al dan pada 7 November 2023 dengan korban inisial SU.

KS yang juga pernah menjabat sebagai Bendahara RT ini juga ditenggarai bermasalah saat menjabat. Diduga dia tidak pernah melaporkan kas RT mulai tahun 2017, hingga tahun 2033, hingga dirinya diberhentikan.

Sementara itu, Global Media News yang berupaya melakukan konfirmasi kepada kedua orang yang disebutkan tidak dapat bertemu. Upaya konfirmasi dilakukan di kediaman keduanya dan Sekolah Pelangi Kasih tempat mereka mengajar.

Baca Juga:  Libur Natal dan Tahun Baru, Menhub: Krusial, Pengamanan di Tol Layang Japek, Cipali dan Penyeberangan Merak-Bakauhuni

Sedangkan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/07/2024) DN tidak memberikan jawaban. Berbeda dengan suaminya KS yang meminta konfirmasi tidak dilakukan mendadak.

“Saya lagi ada kelas pak. Kalau bapak ada surat tugas boleh minta ketemuan dengan HRD dan bikin janji pak. Maaf. jangan dadakan gini,” ujarnya dalam pesan tersebut


Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!