BANDUNG BARAT-GMN,- Direktur RSUD Cikalongwetan, dr. Wisnhu Pramula ADY., M.Hum, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang menyeret namanya dalam laporan dugaan kasus lama tahun 2020 ke Kejati Jawa Barat, Kamis (2/4/2026).
Wisnhu menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut karena baru mulai menjabat sebagai direktur pada tahun 2024.
“Saya merasa terkejut nama saya bisa dikaitkan. Kejadiannya disebut tahun 2020, bahkan 2019, sementara saya menjabat baru tahun 2024. Jadi jelas tidak relevan,” ujarnya.
Tegaskan Tidak Terlibat dan Tidak Mengetahui
Menurut Wisnhu, pencantuman namanya dalam sejumlah pemberitaan sangat merugikan, mengingat ia tidak mengetahui maupun terlibat dalam kejadian yang dimaksud.
“Kalau ditanya soal kejadian 2020, saya tidak tahu karena saat itu saya belum bertugas di sini,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa struktur manajemen RSUD Cikalongwetan saat ini merupakan formasi baru yang dibentuk sejak 2024 dengan komposisi yang jauh berbeda dari sebelumnya.
Manajemen Baru dan Reformasi Internal
Wisnhu menyebutkan bahwa saat ini manajemen rumah sakit telah diperkuat dengan struktur yang lebih lengkap.“Dulu hanya sekitar empat sampai lima orang, sekarang sudah 11 orang dengan kepala bidang dan subbagian. Ini benar-benar manajemen baru,” jelasnya.
Tanggapi Isu Dana Insentif COVID-19
Terkait isu dugaan korupsi dana insentif COVID-19 yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp10 miliar, Wisnhu kembali menegaskan dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Itu terjadi di masa pandemi, situasi luar biasa secara global. Soal ada pelanggaran atau tidak, saya tidak tahu karena itu bukan masa saya,” katanya.
Fokus Pembenahan dan Penanganan Lingkungan
Wisnhu menegaskan bahwa langkah yang dilakukan manajemen saat ini justru merupakan bagian dari upaya pembenahan, termasuk penanganan lahan yang diduga tercemar.
Pada tahun 2024, RSUD Cikalongwetan melakukan proses tender resmi dan bekerja sama dengan pihak ketiga sejak pertengahan tahun.
Dalam proses tersebut, aparat kepolisian turut melakukan penelusuran terhadap dugaan kasus lama.“Kami kooperatif. Ada koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, dilakukan penggalian dan ditemukan beberapa titik yang menjadi barang bukti,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya menjalankan arahan untuk melakukan pembersihan lahan sesuai prosedur.
“Tanah diuji laboratorium, memang ada peningkatan parameter. Lalu kami angkat dan buang sesuai aturan,” jelasnya.
Proses Resmi dan Transparan
Seluruh proses, lanjut Wisnhu, dilakukan secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penggalian dibantu pihak ketiga dan semuanya dibayar secara resmi. Ada bukti lengkap,” katanya.
Setelah dilakukan penanganan, hasil uji ulang menunjukkan kondisi lahan telah kembali normal.
“Tiga bulan kemudian diuji lagi, hasilnya normal. Sekarang sudah ditanami dan kondisinya baik,” ujarnya.
Siap Kooperatif Jika Dipanggil
Di akhir pernyataannya, Wisnhu menegaskan bahwa dirinya siap kooperatif jika diminta memberikan keterangan oleh aparat penegak hukum.
“Kalau dipanggil, kami siap. Tapi saya akan sampaikan sesuai fakta bahwa saya tidak tahu dan tidak terlibat,” tegasnya.
Ia juga berharap media dapat menyajikan pemberitaan yang berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Jangan sampai informasi yang beredar merugikan pihak yang tidak terkait. Kami justru sedang melakukan pembenahan,” pungkasnya.

















