CIMAHI-GMN,- Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Cimahi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perubahan hukum pidana nasional yang akan mulai berlaku penuh pada tahun 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi Fajrian Yustiardi, S.H., M.H. yang diwakili oleh Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Chinta Marlina, S.H. menyampaikan materi mengenai substansi dan perubahan penting dalam KUHP Nasional kepada para peserta.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cimahi Hendra Budi Gutama, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Tingkat Ahli Muda Dadi Madali, S.H., M.H., serta Kasi Hukum Polres Cimahi AKP Siti Ni’matul Hadiyah, S.H.
KUHP Nasional Gantikan Produk Hukum Kolonial
Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa KUHP yang selama ini berlaku di Indonesia berasal dari Wetboek van Strafrecht, warisan hukum pemerintah kolonial Belanda yang telah digunakan sejak tahun 1918 dan tetap berlaku setelah kemerdekaan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sebagai bagian dari reformasi hukum nasional, pemerintah bersama DPR kemudian menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang diundangkan pada 2 Januari 2023. Regulasi tersebut diberikan masa transisi selama tiga tahun sebelum diberlakukan secara penuh pada tahun 2026.
Selama masa transisi tersebut, aparat penegak hukum termasuk Kejari Cimahi aktif melakukan sosialisasi dan penerangan hukum kepada masyarakat agar publik memahami berbagai perubahan dalam sistem hukum pidana nasional.
Pentingnya Sosialisasi karena Prinsip Fiksi Hukum
Kasi Hukum Polres Cimahi AKP Siti Ni’matul Hadiyah menegaskan bahwa sosialisasi KUHP sangat penting karena adanya prinsip fiksi hukum, yakni asas yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum yang telah diundangkan.
“Artinya, ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan suatu perbuatan pidana,” jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejari Cimahi Chinta Marlina menjelaskan bahwa pembentukan KUHP Nasional bertujuan memperbarui sistem hukum pidana Indonesia agar lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, perkembangan masyarakat, serta kebutuhan hukum modern.
Perubahan Sistematika dan Pendekatan Restorative Justice
Dalam pemaparannya juga dijelaskan perbedaan antara KUHP lama dengan KUHP Nasional yang baru, baik dari segi struktur pengaturan maupun sistematika delik.
KUHP lama mengklasifikasikan tindak pidana dalam dua kategori, yakni kejahatan dan pelanggaran. Sementara dalam KUHP Nasional, pengaturan tersebut disusun kembali secara lebih sistematis dalam klasifikasi tindak pidana yang lebih komprehensif.
Selain itu, sistem pemidanaan dalam KUHP baru juga mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta membuka ruang lebih luas bagi penerapan pidana alternatif selain pidana penjara.
Pendekatan Restorative Justice juga menjadi salah satu konsep penting dalam KUHP Nasional. Pendekatan ini menekankan penyelesaian perkara pidana melalui pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, tanpa semata-mata berfokus pada penghukuman.
Perkara Kamtibum dan Oharda Masih Dominan
Berdasarkan data perkara pidana umum yang masuk ke Kejari Cimahi sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 458 perkara didominasi oleh kategori Kamtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum) serta Oharda (Orang dan Harta Benda).
Data tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban masyarakat, serta harta benda masih menjadi persoalan yang cukup dominan di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejari Cimahi berharap masyarakat semakin memahami perubahan dalam KUHP Nasional sekaligus meningkatkan kesadaran hukum menjelang pemberlakuan penuh regulasi tersebut pada tahun 2026.
Selain menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat, kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi intelijen kejaksaan dalam bidang penerangan dan penyuluhan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan perilaku dengan ketentuan hukum yang berlaku sekaligus meminimalisir potensi pelanggaran hukum di masyarakat.

















