Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadlineHUKUM KRIMINAL

Salah Sasaran, Enam Debt Collector Hadang Mobil Rental di Tol Kaligawe Ditangkap Polisi

28
×

Salah Sasaran, Enam Debt Collector Hadang Mobil Rental di Tol Kaligawe Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GMN, JAWA TENGAH – Aksi sekelompok debt collector (DC) yang menghadang mobil rental di pintu keluar Tol Kaligawe, Kota Semarang, viral di media sosial. Kepolisian Daerah Jawa Tengah bergerak cepat dan menangkap enam orang pelaku yang kini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Februari lalu. Insiden bermula saat sebuah mobil Toyota Avanza hitam yang dikemudikan warga Jepara bersama empat penumpang perempuan hendak melintas di pintu Tol Kaligawe. Tiba-tiba, kendaraan itu dipepet dan dihentikan secara paksa oleh enam pria yang mengendarai dua sepeda motor.

Example 300x600

Dalam video yang beredar, tampak seorang pria dari luar mobil menunjukkan foto pelat nomor kendaraan yang diklaim sesuai dengan mobil yang mereka incar. Pengemudi dan penumpang menjelaskan bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan sewaan. Namun situasi memanas ketika salah satu pelaku memasukkan tangan melalui celah jendela yang sedikit terbuka dan berusaha merebut kunci kontak.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, membenarkan kejadian tersebut. “Di pintu keluar Tol Kaligawe, yang bersangkutan dihadang oleh debt collector,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Muhammad Anwar Nasir, menjelaskan korban saat itu hendak menuju Ungaran. Situasi yang semula normal mendadak berubah mencekam karena para pelaku bertindak agresif tanpa pemberitahuan.

Korban yang ketakutan tidak berani membuka pintu dan hanya membuka sedikit jendela untuk berkomunikasi. Meski demikian, para pelaku tetap memaksa mengambil kunci hingga terjadi aksi tarik-menarik selama kurang lebih lima menit.

Tak berhenti di situ, para pelaku juga sempat membuka kap mesin untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan dokumen yang mereka bawa.

Ternyata Bukan Mobil Tunggakan

Hasil pengecekan menunjukkan mobil tersebut bukan unit yang dimaksud dalam surat kuasa penagihan. Kendaraan yang disewa korban diketahui masih dalam masa angsuran lima bulan dengan cicilan Rp3 juta per bulan dan pembayarannya lancar.

Baca Juga:  Siswa Sekolah di Kadungora Keracunan Susu MBG

“Faktanya mobil tersebut ternyata tidak telat angsuran, karena para DC ini salah mendeteksi mobil,” kata Artanto.

Menurut Anwar, para pelaku mengaku berasal dari perusahaan penagihan yang bekerja sama dengan leasing. Mereka membawa surat kuasa, namun isinya hanya untuk penagihan, bukan eksekusi atau perampasan kendaraan di jalan.

Enam Orang Diamankan

Keenam pelaku berinisial FR, YP, A, IW, MH, dan HO ditangkap tim Jatanras di kawasan Karangtempel, tepatnya di kantor Woori Finance, pada Selasa (24/2). Dari enam orang tersebut, hanya dua yang memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Indonesia (SPPI).

Polisi menegaskan tindakan para pelaku melampaui kewenangan surat kuasa yang dimiliki. Mereka tetap melakukan penghentian dan upaya perampasan dengan dalih memastikan kendaraan target.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 448 dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 466 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengancaman dan tindak kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Artanto mengingatkan para debt collector agar tidak melakukan penagihan dengan cara kekerasan. Ia juga menegaskan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengambilan paksa kendaraan di jalan.

“DC tidak boleh melakukan perampasan atau pengambilan unit di jalan. Jika itu dilakukan, dapat kami kenakan pasal dengan ancaman lima tahun penjara,” tegasnya.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!