CIMAHI-GMN,- Komitmen memperkuat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak daerah kembali ditegaskan melalui program Jaksa Menyapa yang digelar Kejaksaan Negeri Cimahi bersama Pemerintah Kota Cimahi.
Kegiatan sosialisasi kebijakan pajak tersebut disiarkan secara langsung melalui Mix Radio 92,9 FM pada Selasa (24/2/2026).
Hadir sebagai narasumber, Wali Kota Cimahi Ngatiyana dan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Banu Laksmana. Keduanya menekankan bahwa kepatuhan pajak daerah menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Cimahi.
Wali Kota Ngatiyana menegaskan, pajak daerah merupakan tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di tengah keterbatasan potensi sumber daya alam, optimalisasi pajak menjadi strategi utama menjaga stabilitas fiskal daerah.
“Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, hingga layanan publik yang lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Cimahi Banu Laksmana menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga melakukan langkah preventif melalui edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Program Jaksa Menyapa menjadi sarana membangun budaya sadar hukum, khususnya dalam bidang perpajakan daerah.
Dalam ranah Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan bantuan hukum, pendampingan, serta upaya non-litigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari pemerintah daerah.
Pendekatan yang dikedepankan bersifat persuasif dan solutif, dengan penindakan hukum sebagai langkah terakhir.
Program Insentif PBB 2026
Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Pemkot Cimahi meluncurkan kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) awal tahun 2026 berdasarkan Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 973/Kep.5665-Bappenda/2025.
Program tersebut meliputi:
Pengurangan 100 persen (gratis) untuk SPPT PBB di bawah Rp100.000, Diskon 10 persen untuk SPPT di atas Rp100.000 jika dibayar Januari–April 2026,dan Diskon 5 persen untuk pembayaran Mei 2026.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong percepatan realisasi pajak daerah sekaligus membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih ringan.
Kepala Kejari Cimahi menegaskan komitmen sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kota dalam memastikan tata kelola pajak berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Kepatuhan pajak, menurutnya, bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud integritas dan kepedulian terhadap masa depan daerah.
Melalui program Jaksa Menyapa, pemerintah dan aparat penegak hukum mengajak masyarakat serta pelaku usaha membangun budaya taat pajak.
Pembayaran pajak tepat waktu dinilai menjadi kontribusi nyata dalam mewujudkan Cimahi yang mandiri, maju, dan sejahtera.

















