Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineJAWA BARATKOTA CIMAHI

19.401 Warga Terdampak Penonaktifan PBI JK, Pemkot Cimahi Gerak Cepat Buka Reaktivasi JKN

25
×

19.401 Warga Terdampak Penonaktifan PBI JK, Pemkot Cimahi Gerak Cepat Buka Reaktivasi JKN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CIMAHI-GMN,– Pemerintah Kota Cimahi bergerak cepat menyikapi penonaktifan massal kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berdampak pada 19.401 jiwa di Kota Cimahi.

Langkah ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar di ruang Setda dan melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta perangkat daerah terkait.

Example 300x600

Penonaktifan PBI JK tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2026 sebagai tindak lanjut pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, sebanyak 19.401 peserta JKN PBI di Kota Cimahi terdampak kebijakan nasional tersebut.

Faktor Penonaktifan PBI JKPenonaktifan dilakukan secara nasional karena sejumlah faktor, di antaranya:Perubahan status sosial ekonomi (kenaikan desil kesejahteraan),Ketidaksesuaian data kependudukan dengan Dukcapil,Kepesertaan ganda,Rotasi kuota untuk mengakomodasi masyarakat desil 1–5 yang lebih membutuhkan namun belum terdaftar.Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan ulang data penerima bantuan agar program JKN tepat sasaran dan berkeadilan.

Pemkot Cimahi Buka Mekanisme ReaktivasiMerespons kondisi tersebut, Pemerintah Kota Cimahi membuka mekanisme reaktivasi kepesertaan JKN bagi warga yang masih tergolong miskin atau rentan miskin, terutama yang sedang menjalani rawat inap atau pengobatan rutin.Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 22/KS.01.01/KESRA tentang Tindak Lanjut Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Tidak Mampu Terdampak Penonaktifan PBI JK.

Syarat reaktivasi antara lain:Surat keterangan rawat inap atau keterangan berobat rutin,Ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) di rumah sakit atau pimpinan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).Pengajuan dapat dilakukan melalui:Mall Pelayanan Publik Kota Cimahi pada hari kerja, atauSecara daring melalui Dinas Sosial Kota Cimahi.

Baca Juga:  Kejati Jabar Setujui 3 Perkara Restorative Justice, Kejari Cimahi Tegaskan Penegakan Hukum Humanis

Reaktivasi ini bersifat kasus per kasus dan tidak otomatis berlaku untuk seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.Skema Alternatif: PBPU PemdaBagi warga tidak mampu yang tidak memenuhi kriteria reaktivasi namun tetap membutuhkan layanan kesehatan, Pemkot Cimahi telah menyiapkan skema alternatif melalui kepesertaan PBPU Pemda sesuai Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Bekerja.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi juga mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit dan puskesmas, untuk tetap memberikan pelayanan, terutama dalam kondisi gawat darurat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Fasilitas kesehatan diminta aktif memberikan informasi serta membantu penerbitan surat keterangan guna mempercepat proses reaktivasi.

Komitmen Jaga Akses Kesehatan WargaDengan langkah koordinatif dan respons cepat ini, Pemerintah Kota Cimahi menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu sekaligus memastikan program JKN berjalan tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan sosial.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Penulis: TEMMI
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *