CIMAHI-GMN,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum di dunia pendidikan melalui kegiatan Penerangan Hukum Program Jaksa Sahabat Guru.
Program ini menjadi langkah preventif Kejaksaan dalam mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan kondusif.
Mengangkat tema “Menciptakan Sekolah yang Aman dan Nyaman, Anti Bullying dan Anti Kekerasan”, kegiatan tersebut diikuti sekitar 700 peserta yang terdiri dari guru PAUD, SD, dan SMP se-Kota Cimahi.
Acara berlangsung di Gedung Cimahi Techno Park dan mendapat antusiasme tinggi dari para pendidik, pada Jum’at (30/1/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, bersama Jaksa Fungsional Seksi Intelijen, Chinta Marlina, sebagai narasumber. Keduanya memberikan pemahaman hukum terkait berbagai persoalan krusial yang kerap terjadi di lingkungan sekolah.

Kasi Intel Kejari Cimahi Fajrian Yustiardi menjelaskan bahwa materi yang disampaikan difokuskan pada identifikasi permasalahan aktual di dunia pendidikan, khususnya menyangkut perundungan (bullying), kekerasan di sekolah, penegakan disiplin siswa, serta penguatan ketahanan mental peserta didik.
Para guru diajak memahami berbagai bentuk bullying, baik fisik, verbal, maupun psikologis, yang berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap perkembangan dan kesehatan mental anak.
Dari perspektif hukum, pemateri juga memaparkan secara komprehensif bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur dan menindak kasus perundungan serta kekerasan di lingkungan pendidikan.
Selain itu, dijelaskan pula posisi dan peran guru dalam hukum, termasuk batas kewenangan dalam melakukan pembinaan, bentuk perlindungan hukum bagi pendidik, serta langkah-langkah preventif agar proses pendisiplinan tidak berujung pada persoalan hukum.
Kegiatan ini turut dilengkapi dengan studi kasus dan fenomena aktual, termasuk tantangan pengawasan peserta didik di era digital, pengaruh media sosial, serta pentingnya pencegahan konflik antara guru dan siswa sejak dini.
Tak hanya itu, para peserta juga dibekali pemahaman mengenai unsur-unsur pertanggungjawaban pidana dalam kasus penganiayaan, perundungan, dan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya, sebagai dasar dalam menyikapi setiap persoalan secara tepat dan proporsional.
Program Jaksa Sahabat Guru merupakan bagian dari kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Republik Indonesia yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30 Ayat (3), yang menegaskan peran Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Melalui program ini, Kejaksaan Negeri Cimahi berharap dapat menjadi mitra strategis dan sahabat bagi para pendidik, menumbuhkan budaya sadar hukum di lingkungan sekolah, serta mendorong terwujudnya ekosistem pendidikan yang aman, nyaman, berkarakter, dan berintegritas, sebagai langkah preventif dalam mencegah pelanggaran hukum di dunia pendidikan.

















