Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineJAWA BARATKOTA CIMAHI

Dipimpin H. Enang Sahri, DPRD Cimahi Matangkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

25
×

Dipimpin H. Enang Sahri, DPRD Cimahi Matangkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CIMAHI-GMN,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi melalui Panitia Khusus (Pansus) IV menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djuleha Karmita No. 5, Kecamatan Cimahi Tengah, Selasa (21/1/2026).

Example 300x600

Pembahasan Raperda PDRD dipimpin langsung oleh H. Enang Sahri Lukmansyah, selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi. Agenda ini menjadi langkah strategis DPRD dalam menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah menurunnya transfer dana dari pemerintah pusat.H. Enang Sahri Lukmansyah menegaskan, Raperda PDRD memiliki peran penting karena berkaitan langsung dengan sistem perpajakan dan retribusi yang berdampak pada keberlangsungan pembangunan serta tata kelola keuangan daerah.

“Raperda PDRD ini sangat krusial. Jika tidak segera ditetapkan dan diterapkan, dikhawatirkan akan terjadi potential loss atau hilangnya potensi pendapatan daerah,” ujar Enang saat ditemui awak media.

Ia menjelaskan, penyusunan Raperda PDRD mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah dituntut melakukan penyesuaian menyeluruh, baik terkait objek pajak, besaran nilai, maupun tarif retribusi agar lebih tepat sasaran.Menurut Enang, DPRD Kota Cimahi memberikan perhatian khusus terhadap kebijakan fiskal daerah dengan tetap menjaga keseimbangan antara peningkatan PAD dan kemampuan ekonomi masyarakat.

“Kami ingin kebijakan pajak dan retribusi ini tetap berpihak kepada masyarakat, sehingga warga bisa hidup nyaman, merasa senang, dan menikmati kehidupan di Kota Cimahi,” imbuhnya.Raperda PDRD mencakup berbagai sektor potensial penghasil PAD, antara lain pajak reklame, pajak rumah makan, pajak parkir, layanan kesehatan, hingga retribusi lingkungan. Seluruh tarif disusun berdasarkan perhitungan teknis yang diajukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Baca Juga:  Pemda Provinsi Jabar dan Sikumis Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Rapat pembahasan tersebut dihadiri oleh hampir seluruh OPD pengelola potensi PAD, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Daerah, Dinas PUPR, Disbudparpora, Dinas Lingkungan Hidup, serta Bagian Hukum Setda Kota Cimahi.

Melalui pembahasan Raperda PDRD ini, DPRD bersama Pemerintah Kota Cimahi menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dalam memperkuat fondasi keuangan daerah demi kelangsungan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *