Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineJAWA BARATKAB.SUBANG

Dikawal Kemenkum Jabar, Kopi Robusta Subang Siap Naik Kelas Lewat Indikasi Geografis

245
×

Dikawal Kemenkum Jabar, Kopi Robusta Subang Siap Naik Kelas Lewat Indikasi Geografis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUBANG-GMN,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat memberikan perhatian khusus pada produk unggulan, kopi Robusta Subang yang memiliki daya saing global.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan inventarisasi dan verifikasi kelengkapan persyaratan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Subang yang digelar di Koperasi Produsen Gunung Luhur Berkah, Kabupaten Subang, Selasa (20/1/2026).

Example 300x600

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Hemawati BR Pandia, bersama Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya dan jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, mempercepat pelindungan kekayaan intelektual terhadap komoditas unggulan daerah.

Kedatangan rombongan Kanwil Kemenkum Jawa Barat disambut hangat oleh Ketua Koperasi Produsen Gunung Luhur Berkah Kabupaten Subang, Miftahudin, beserta jajaran pengurus.

Dalam pemaparannya, Hemawati menegaskan bahwa pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Robusta Subang memiliki peran strategis dalam melindungi keunikan rasa, kualitas, dan reputasi kopi yang terbentuk dari kondisi geografis, iklim, serta kearifan lokal masyarakat setempat.

“Indikasi Geografis bukan sekadar pengakuan hukum, tetapi juga instrumen penting untuk meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat posisi di pasar, dan melindungi kopi lokal dari klaim pihak lain,” ujar Hemawati.

Untuk mempercepat proses pendaftaran, Hemawati menekankan pentingnya segera menyusun Surat Keputusan Kepala Daerah terkait pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Subang. Selain itu, koperasi dan para pemangku kepentingan didorong untuk menyelesaikan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis, yang menjadi syarat utama pengajuan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Menurutnya, langkah tersebut krusial agar Kopi Robusta Subang dapat segera memperoleh status Indikasi Geografis dan mendapatkan pelindungan hukum secara menyeluruh.

Baca Juga:  Masjid AR Rosadi Perumahan Cagak Lestari Gelar Penyaluran Zakat Fitrah Perdana

Tak hanya menitikberatkan pada aspek legalitas, Kanwil Kemenkum Jawa Barat juga mendorong pelaku usaha kopi di Subang untuk memperluas akses pasar. Hemawati mengajak komunitas kopi setempat agar tidak berhenti pada pasar ekspor Aljazair, melainkan mulai menjajaki peluang ke negara-negara lain guna meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing Kopi Robusta Subang di pasar internasional.

Ketua Koperasi Produsen Gunung Luhur Berkah, Miftahudin, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Jawa Barat. Ia menilai dukungan tersebut sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi dan mengembangkan potensi kopi lokal.

“Kopi Robusta Subang memiliki karakteristik khas yang tidak dimiliki daerah lain. Dengan adanya pendampingan ini, kami semakin optimistis proses pendaftaran Indikasi Geografis dapat segera terwujud,” ungkap Miftahudin.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jawa Barat berharap Kopi Robusta Subang tidak hanya dikenal sebagai kebanggaan daerah, tetapi juga mampu bersaing di pasar nasional dan internasional dengan identitas hukum yang kuat dan berkelanjutan.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *