Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineJAWA BARATKOTA CIMAHI

UMK Kota Cimahi 2026 Naik 5,87 Persen, Disnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Patuh

198
×

UMK Kota Cimahi 2026 Naik 5,87 Persen, Disnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Patuh

Sebarkan artikel ini
Istimewa.
Example 468x60

CIMAHI-GMN,- Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2026 resmi mengalami kenaikan sebesar 5,87 persen. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Asep Jayadi, S.E., saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/1/2026).


Asep menjelaskan, kenaikan UMK tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025.

Example 300x600

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Kota Cimahi 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.090.567,99, naik Rp 226.875 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp 3.863.692.


“Penetapan UMK Kota Cimahi tahun 2026 ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P. Kenaikan ini diharapkan menjadi dorongan positif bagi kesejahteraan para pekerja,” ujar Asep Jayadi.


Formula Alfa 0,7 dan Larangan Penangguhan Upah
Lebih lanjut, Asep menerangkan bahwa perhitungan kenaikan UMK Cimahi 2026 menggunakan formula alfa 0,7, sebagaimana ketentuan yang berlaku secara nasional.

Dengan ditetapkannya besaran UMK terbaru, seluruh perusahaan di wilayah Kota Cimahi wajib mematuhi dan segera mengimplementasikannya.


“Perusahaan atau pengusaha dilarang mengajukan penangguhan pembayaran UMK. Opsi penangguhan sudah tidak berlaku lagi sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020,” tegasnya.


Ia menambahkan, seluruh sektor industri tanpa terkecuali diwajibkan menerapkan UMK 2026. Pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.


Pengawasan dan Sosialisasi Diperketat
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Disnaker Kota Cimahi telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya dengan mengirimkan surat resmi ke seluruh perusahaan, melakukan sosialisasi melalui berbagai media, serta menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan guna memantau langsung penerapan UMK di masing-masing perusahaan.


Apabila ada perusahaan yang mengklaim tidak mampu membayar UMK, Asep menegaskan bahwa klaim tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum di pengadilan. Pengecualian hanya diberikan kepada usaha mikro dan kecil, di mana penentuan upah dapat dilakukan melalui kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja.

Baca Juga:  Festival Tahunan spektakuler "Come See Mie Festival 2025" di Kiara Artha Park


Imbauan bagi Pekerja
Disnaker Kota Cimahi juga mengimbau para buruh dan pekerja untuk tidak ragu melapor apabila menerima upah di bawah ketentuan UMK 2026.

Laporan dapat disampaikan kepada petugas pengawas ketenagakerjaan atau langsung ke Kantor Disnaker Kota Cimahi untuk segera ditindaklanjuti.


“Harapan kami, penerapan UMK tahun 2026 ini dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkeadilan di Kota Cimahi,” pungkas Asep Jayadi.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *