BANDUNG, GMN,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta Anggota DPRD Kota Bandung yang juga Ketua DPD NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2025. Pengumuman tersebut disampaikan pada Rabu, 10 Desember 2025.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, S.H., M.H., didampingi para kepala seksi, meliputi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Dalam konferensi pers, Irfan menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status penyidikan dari penyidikan umum ke penyidikan khusus.
“Keduanya diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dengan meminta paket pekerjaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung,” ujar Irfan.
Belum Ditahan, Menunggu Persetujuan Mendagri
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Bandung belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Irfan menjelaskan penundaan ini berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Menurut aturan, penahanan terhadap kepala daerah maupun wakil kepala daerah harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kami masih menunggu ketentuan dari Kemendagri sebagaimana aturan yang berlaku,” kata Irfan.
Kejari Bandung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan profesional, transparan, serta sesuai prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum. Irfan juga memastikan penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka tersebut.
“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Sangat terbuka peluang keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Kejari Bandung menyatakan akan terus menggali alat bukti dan melakukan pemeriksaan saksi tambahan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.











