Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineJAWA BARATKOTA BANDUNG

Komitmen Nyata Berantas Korupsi, Kejati Jabar Catat Penyelamatan Negara Rp211 Miliar

93
×

Komitmen Nyata Berantas Korupsi, Kejati Jabar Catat Penyelamatan Negara Rp211 Miliar

Sebarkan artikel ini
Istimewa.
Example 468x60

BANDUNG-GMN,– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dengan menggelar upacara resmi sekaligus kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas), Selasa (9/12/2025). 

Momentum ini dimanfaatkan untuk meneguhkan komitmen pemberantasan korupsi serta memaparkan capaian kinerja penanganan tindak pidana khusus di Jawa Barat sepanjang tahun 2025.

Example 300x600

Upacara Hakordia dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., selaku inspektur upacara di Lapangan Kejati Jabar. Dalam amanatnya, Kajati membacakan pesan Jaksa Agung RI yang mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”. Tema tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan semata penegakan hukum, melainkan bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurut Kajati, tindak pidana korupsi masih menjadi persoalan serius yang merambah berbagai sektor kehidupan. Berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2024, potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi mencapai Rp279,9 triliun. Angka tersebut menjadi gambaran nyata betapa besar dampak korupsi terhadap pembangunan dan kesejahteraan publik.

“Kita harus memperkuat tekad dan meningkatkan kualitas kinerja dalam memberantas korupsi, dimulai dari diri sendiri. Setiap tindakan aparatur kejaksaan menjadi cerminan integritas lembaga. Kepercayaan publik adalah modal utama dalam menjalankan tugas konstitusional,” tegas Hermon Dekristo.

Perkuat Sinergi Akademisi dan Penegak Hukum

Selain upacara, peringatan Hakordia 2025 juga dirangkaikan dengan kuliah umum anti korupsi di Aula Pascasarjana Universitas Pasundan. 

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Kajati Jabar Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., para asisten, jaksa di lingkungan Kejati Jabar, Ketua Umum Paguyuban Pasundan Prof. Dr. H.M. Didi Turmudzi, M.Si, Rektor Unpas Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc., serta sejumlah narasumber dari kalangan akademisi.

Forum ilmiah ini menghadirkan materi yang aktual dan berorientasi pada penguatan pemahaman hukum, sekaligus menjadi ruang dialog antara dunia akademik dan praktik penegakan hukum.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Divonis 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ucapkan Terima Kasih Kepada LBH ANSOR KBB Atas Pendampingan Hukumnya

Kajati Jabar menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi bangsa yang berintegritas. Kampus tidak hanya menjadi pusat transfer ilmu, tetapi juga wadah pembentukan etika publik, budaya hukum, serta nilai kejujuran dan integritas.

“Dunia akademik harus menjadi laboratorium gagasan antikorupsi yang melahirkan kajian kritis, riset kebijakan, dan rekomendasi strategis bagi pemerintah maupun aparat penegak hukum,” ujarnya.

Melalui kuliah umum ini, Kajati mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda nasional yang tidak bisa ditawar, sekaligus memperkuat kolaborasi berkelanjutan antara kejaksaan, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan elemen lainnya.

Capaian Kinerja Tipidsus Kejati Jabar 2025

Dalam kesempatan yang sama, Kajati Jabar juga memaparkan capaian kinerja penanganan perkara Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) se-Jawa Barat sepanjang tahun 2025.

Untuk tindak pidana korupsi, Kejati Jabar dan jajaran menangani:

  • 136 perkara tahap penyelidikan
  • 135 perkara penyidikan oleh kejaksaan
  • 26 perkara penyidikan dari kepolisian
  • 174 perkara tahap pra penuntutan
  • 195 perkara tahap penuntutan

Dari total 195 perkara yang ditangani, 141 perkara telah diputus pengadilan tindak pidana korupsi dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sementara untuk tindak pidana khusus lainnya seperti pajak, cukai, dan pabean, tercatat:

  • 34 perkara tahap pra penuntutan
  • 34 perkara tahap penuntutan
  • 30 perkara telah diputus dan inkracht

Selain itu, Kejati Jawa Barat berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp211,18 miliar, ditambah penyelamatan aset berupa 139 bidang aset tidak bergerak serta 2 unit kendaraan roda empat, yang saat ini masih dalam proses penilaian.

Capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan berintegritas.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *