CIMAHI-GMN,- Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Supiyardi, S.Pd., M.Si, memimpin audiensi bersama Forum RW 23, 28, dan 29 Perumahan Melong Green Garden, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan. Audiensi tersebut digelar di Ruang Komisi III DPRD Kota Cimahi dan dihadiri seluruh anggota Komisi III serta perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi.
Dalam audiensi itu, warga menyampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan fasilitas di kawasan Melong Green Garden yang dinilai tidak mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat. H. Supiyardi menegaskan bahwa rencana pembangunan yang telah disusun oleh dinas teknis belum sepenuhnya mencerminkan kepentingan warga.
“Audiensi ini berkaitan dengan rencana pembangunan fasilitas di Melong Green Garden yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Ada sejumlah aspirasi penting warga yang belum terakomodasi dalam perencanaan,” ujar Supiyardi.
Adapun aspirasi warga yang disampaikan meliputi pembangunan alun-alun atau ruang terbuka hijau sebagai pusat aktivitas sosial, fasilitas ibadah dan kegiatan keagamaan seperti peringatan Maulid Nabi, Isra Miraj, Iduladha, dan Idulfitri, sarana olahraga, serta pusat UMKM untuk mendorong pertumbuhan ekonomi warga sekitar.
Meski DPKP dan DPUPR telah menyusun Detail Engineering Design (DED) serta merencanakan anggaran pembangunan, Komisi III DPRD Kota Cimahi menilai masih terdapat usulan krusial masyarakat yang belum masuk dalam rencana tersebut. Karena itu, Komisi III meminta penyesuaian total terhadap rencana pembangunan.
“Tidak boleh ada ego sektoral. Semua pihak harus mengedepankan kepentingan masyarakat,” tegas Supiyardi.
Selain itu, warga juga mengusulkan agar kawasan tersebut dilengkapi fasilitas pengelolaan sampah terpadu yang dapat diolah menjadi kompos, sehingga area tersebut bersifat multifungsi dan memberikan nilai ekonomi tambahan bagi warga.
Supiyardi menjelaskan bahwa rencana pembangunan dijadwalkan pada tahun 2026, namun hingga kini belum masuk dalam penganggaran. Oleh karena itu, Komisi III DPRD Kota Cimahi akan mendorong agar program tersebut tetap direalisasikan pada 2026, termasuk melalui anggaran perubahan.
“Ketika pemerintah kota membangun taman atau fasilitas di kawasan tersebut, harus benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan warga Melong Green Garden RW 23, 28, dan 29. Itu yang sedang kami perjuangkan,” pungkasnya.











