BANDUNG, GMN,- Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2025, di Grand Mercure Bandung pada 14–15 November 2025. Rapat kerja Nasional AKPI dihadiri pengurus dan anggota AKPI dari berbagai wilayah Indonesia.

Dalam Rakernas tersebut, AKPI menyepakati sejumlah rekomendasi strategis yang akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat sebagai bahan masukan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, khususnya terkait rencana perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Ketua Umum AKPI, Dr. Jimmy Simanjuntak, menegaskan pentingnya pembaruan regulasi kepailitan untuk menjawab tantangan ekonomi modern dan kebutuhan dunia usaha.
“Kami berharap pemerintah merealisasikan revisi UU No. 37 Tahun 2004 sebagai bagian dari Prolegnas dan dapat disahkan pada tahun 2026. Pasalnya, investor asing maupun lokal memerlukan kepastian hukum, itu salah satu instrumen utama yang menjamin keamanan investasi adalah undang-undang kepailitan, yang diterapkan hampir di semua negara,” ujar Jimmy, Jumat (14/11/2025).
Ia menambahkan, meskipun UU Kepailitan saat ini masih berlaku dan sering menjadi solusi dalam kondisi ekonomi sulit, pembaruan regulasi dinilai semakin mendesak seiring dinamika bisnis global serta upaya pemerintah merampingkan dan mengefisiensikan BUMN.
“Keinginan Presiden Prabowo untuk melakukan efisiensi dan perampingan BUMN dapat dilakukan melalui instrumen PKPU maupun kepailitan. Karena itu, revisi UU 37 tahun 2004 menjadi kebutuhan mendesak,” tambahnya.
AKPI menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah, selama bertujuan meningkatkan kemajuan bangsa dan memperkuat iklim investasi di Indonesia.
Dalam keputusan resmi Rakernas, AKPI menyampaikan beberapa poin rekomendasi utama, antara lain:
1. Mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk segera membahas perubahan UU No. 37 Tahun 2004 dan memasukkannya ke dalam Prolegnas 2026, dengan target pengesahan pada tahun yang sama.
2. UU 37/2004 dinilai tidak lagi relevan karena sudah berusia lebih dari 21 tahun dan belum mengikuti perkembangan bisnis serta hukum terkini.
3. Negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, Belanda, dan beberapa yurisdiksi maju telah melakukan pembaruan aturan kepailitan, sehingga Indonesia perlu menyesuaikan diri demi menjaga daya tarik investasi.
4. Revisi UU Kepailitan sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto untuk efisiensi dan perampingan BUMN melalui mekanisme PKPU maupun kepailitan.
5. AKPI siap memberikan dukungan kajian komprehensif terkait implementasi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, yang kini banyak diterapkan di negara-negara lain.
Dengan rekomendasi tersebut, AKPI berharap pemerintah dapat segera menindaklanjuti proses legislasi demi memperkuat kepastian hukum dan menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat, kompetitif, serta berorientasi pada pertumbuhan jangka panjang.











