BANDUNG-GMN,- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) turun langsung ke Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, untuk memberikan penerangan hukum bagi para aparatur desa, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan yang dipimpin Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. ini digelar di Aula Kantor Kecamatan Cimenyan dan dihadiri Camat Cimenyan, kepala desa, perangkat desa, karang taruna, serta masyarakat sekitar.
Melalui tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar berupaya mencegah penyalahgunaan dan kebocoran dana desa lewat edukasi langsung ke aparatur desa.
“Kami ingin para kepala desa memahami aspek hukum dalam pengelolaan dana desa agar tidak salah langkah dan terhindar dari jerat pidana korupsi,” ujar Nur Sricahyawijaya.
Para peserta terlihat antusias mengikuti sesi tanya jawab seputar hukum dan tata kelola keuangan desa. Mereka juga mengapresiasi langkah Kejati Jabar yang dinilai proaktif mencegah terjadinya pelanggaran hukum sejak dini.
“Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat. Kami jadi lebih tahu aturan dalam penggunaan dana desa,” kata salah satu kepala desa.
Kejati Jabar berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Jawa Barat untuk memperkuat kesadaran hukum dan membangun budaya antikorupsi di tingkat desa.

















