Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineJAWA BARATKOTA CIMAHI

Kantor Pertanahan Cimahi Serahkan Sertipikat Wakaf Masjid dan Mushola, Perkuat Kepastian Hukum Aset Keagamaan

105
×

Kantor Pertanahan Cimahi Serahkan Sertipikat Wakaf Masjid dan Mushola, Perkuat Kepastian Hukum Aset Keagamaan

Sebarkan artikel ini
Dok.Photo Humas Kantor Pertanahan Kota Cimahi.(Istimewa)
Example 468x60

CIMAHI-GMN,- Upaya memperkuat kepastian hukum atas aset keagamaan terus dilakukan di Kota Cimahi. Kantor Pertanahan (BPN) Kota Cimahi secara simbolis menyerahkan sertipikat tanah wakaf untuk masjid dan mushola yang tersebar di wilayah Kota Cimahi.

Penyerahan ini merupakan bagian dari Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang digagas Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cimahi, sebagai tindak lanjut dari program nasional penyelenggaraan Zakat dan Wakaf.

Example 300x600

Acara berlangsung di Gedung PD Muhammadiyah Kota Cimahi, dihadiri oleh Pejabat Pengawas Kemenag Cimahi, perwakilan KUA se-Kota Cimahi, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Cimahi, serta berbagai pemangku kepentingan terkait pengelolaan dan pemberdayaan aset wakaf.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses percepatan sertifikasi tanah wakaf. Ia menegaskan, langkah ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi aset-aset keagamaan agar tidak menimbulkan sengketa lahan di kemudian hari.

“Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar dokumen hukum, tetapi bentuk perlindungan terhadap amanah umat. Dengan legalitas ini, aset wakaf bisa lebih optimal dimanfaatkan bagi kepentingan sosial dan keagamaan,” ujarnya.

Sinergi lintas sektor antara Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan BPN disebut menjadi kunci keberhasilan program ini. Melalui kolaborasi berkelanjutan, proses legalisasi tanah wakaf di Cimahi diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan menjadi contoh praktik baik bagi daerah lain di Indonesia.

Dengan tersertipikasinya tanah-tanah wakaf masjid dan mushola, pengelolaan wakaf di Kota Cimahi kini semakin tertib administrasi, terlindungi secara hukum, dan siap menjadi pilar pembangunan sosial-keagamaan yang berkelanjutan.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Baca Juga:  Perkuat Transparansi, Kantor Pertanahan Cimahi Serahkan Sertipikat Aset Pemkot di Rakor Antikorupsi Jabar
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *