BEKASI-GMN.- Sebagai bentuk komitmen mewujudkan penegakan hukum yang humanis, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan seluruh Kepala Daerah se-Jawa Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. Kegiatan berlangsung di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Kajati Jabar Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat, Bupati, dan Wali Kota. Turut hadir pula Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho, serta jajaran pejabat tinggi Kejaksaan Agung RI.
Langkah Konkret Reformasi Hukum Nasional
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung implementasi Pasal 65 huruf e KUHP Tahun 2023 yang mengatur Pidana Kerja Sosial sebagai bentuk pidana alternatif selain pidana penjara.
Melalui mekanisme ini, pelaku tindak pidana ringan tidak lagi semata-mata dikenai hukuman penjara, namun diarahkan untuk menjalani pembinaan sosial di ruang publik.
Kegiatan dapat berupa membersihkan fasilitas umum, membantu di panti sosial, hingga mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Dalam sambutannya, Kajati Jabar Dr. Hermon Dekristo menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan bentuk nyata dari reformasi sistem hukum nasional yang menekankan pembinaan, rehabilitasi, dan kemanusiaan.
“Pidana kerja sosial bukan hanya memberi efek jera, tetapi juga memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi bagi masyarakat,” ujarnya.
Sinergi Antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah
Dalam implementasinya, Kejaksaan akan bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan, sedangkan Pemerintah Daerah berperan menyediakan sarana dan lokasi pelaksanaan kegiatan sosial.
Sinergi ini menjadi kunci keberhasilan program yang bertujuan mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Kajati menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan daerah.
“Provinsi Jawa Barat dengan dinamika sosial dan budaya yang kuat memiliki potensi besar menjadi model percontohan nasional dalam pelaksanaan kebijakan ini,” tambahnya.
Penegakan Hukum Berbasis Nilai Lokal dan Restoratif
Kejati Jabar mengapresiasi dukungan penuh dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran, serta Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat yang berkomitmen terhadap pembaruan sistem hukum nasional.
Menurut Kajati, semangat pelaksanaan pidana kerja sosial sejalan dengan nilai budaya Sunda: silih asah, silih asih, dan silih asuh, yang menekankan pentingnya rasa empati, kebersamaan, dan tanggung jawab sosial.
“Kami berharap kerja sama ini menjadi langkah awal menuju sistem peradilan yang lebih adaptif dan berkeadilan. Penegakan hukum tidak hanya soal hukuman, tapi juga pemulihan dan kemanusiaan,” tutup Kajati.

















