CIMAHI-GMN,- Dalam upaya memperkuat literasi hukum dan digital di kalangan tenaga pendidik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pendidikan menggelar program “Jaksa Sahabat Guru”. Kegiatan ini berlangsung di Aula SMP Negeri 3 Cimahi, Rabu (29/10/2025), dan diikuti oleh lebih dari 200 guru dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP se-Kota Cimahi.
Program ini menjadi bagian dari Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kota Cimahi Tahun 2025, yang bertujuan meningkatkan profesionalisme, karakter, serta kesadaran hukum para pendidik di era digital.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P., Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Ibu Nurintan M.N.O Sirait, S.H., M.H., Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Bapak Nana Suyatna, S.STP., M.Si., serta Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.
Wali Kota Ngatiyana: Guru Harus Melek Hukum dan Bijak di Era Digital
Dalam sambutannya, Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Kejaksaan Negeri Cimahi yang aktif berkontribusi dalam pembangunan sektor pendidikan.
“Guru bukan hanya pengajar, tetapi juga pembentuk karakter dan pelindung bagi peserta didik. Kolaborasi dengan Kejaksaan penting agar guru memahami aspek hukum dan mampu bersikap bijak dalam menghadapi kasus kekerasan maupun pelanggaran di sekolah,” ujar Ngatiyana.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen menciptakan ekosistem pendidikan yang berintegritas, berkarakter, dan adaptif terhadap kemajuan teknologi digital.
Kajari Cimahi: Guru Ujung Tombak Pembentukan Generasi Berkarakter
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O Sirait, S.H., M.H. menegaskan bahwa program Jaksa Sahabat Guru merupakan bentuk nyata peran preventif Kejaksaan melalui edukasi hukum.
“Guru adalah ujung tombak pembentukan generasi berkarakter. Pemahaman tentang hukum, etika digital, dan pencegahan cyber bullying sangat penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan beradab,” jelas Kajari Cimahi.
Penyuluhan Bahas Cyber Bullying, Kekerasan Seksual, dan Etika Digital
Dalam sesi penyuluhan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H., memaparkan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying, kekerasan verbal, dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Para peserta juga dibekali pemahaman terkait penggunaan media digital secara bijak, pencegahan kekerasan berbasis siber, serta tata cara pelaporan hukum yang sesuai prosedur.
Kegiatan ini menumbuhkan kesadaran hukum sekaligus meningkatkan kompetensi digital para guru, agar mampu memanfaatkan teknologi secara positif dan melindungi diri serta peserta didik dari dampak negatif dunia maya.
Bangun Generasi Cerdas Digital dan Taat Hukum
Melalui program ini, Kejari Cimahi dan Pemerintah Kota Cimahi berharap para guru semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi, peka terhadap potensi kekerasan, serta mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan ramah anak.
Kejaksaan Negeri Cimahi juga menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan edukasi hukum melalui program lain seperti “Jaksa Masuk Sekolah” dan “Jaksa Menyapa”, guna membangun masyarakat cerdas digital, taat hukum, dan berkarakter Pancasila.




 
							
 
 
 
 
 












