BANDUNG, GMN,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana, bagi 27 kabupaten dan kota di wilayahnya. Kebijakan tersebut berlaku sejak berlaku sejak 15 September 2025 hingga 30 April 2026.
Adapun penetapan status siaga darurat bencana tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Langkah ini sebagai mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, serta cuaca ekstrem yang diprediksi meningkat hingga awal tahun depan.
Pranata Humas Ahli Muda BPBD Jawa Barat Hadi Rahmat mengatakan, sudah melakukan tindak lanjut keputusan Gubernur Jabar. Yakni dengan menggelar rapat koordinasi kesiapsiagaan bencana hidrometeorologi dengan BPBD kabupaten/kota se-Jabar.
“Kami sudah lakukan rakor kesiapsiagaan pada September 2025. Rakor untuk memastikan kesiapan personel, peralatan, dan logistik menghadapi musim hujan 2025–2026,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Keputusan yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrim. Dan abrasi, serta tanah longsor di Provinsi Jawa Barat tahun 2025–2026.
Gubernur Dedi juga meminta para kepala daerah di seluruh Jawa Barat segera menyiapkan langkah antisipasi. Mulai dari sisi kesiapan anggaran, personel,dan logistik untuk menghadapi kemungkinan bencana dalam beberapa bulan mendatang.
BPBD juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Serta meningkatkan pengetahuan mitigasi bencana di lingkungan masing-masing.
“Waspadai potensi bencana di sekitar tempat tinggal, seperti longsor, banjir, dan angin kencang. Pantau kondisi cuaca yang bisa berubah cepat menjadi hujan lebat atau cuaca ekstrem,” kata Hadi.
Berdasarkan data BPBD Jawa Barat, sepanjang periode 1 Januari hingga 27 Oktober 2025 telah terjadi 1.204 kejadian bencana di wilayah Jabar. Yang terdiri dari banjir 215 kejadian, tanah longsor 343 kejadian, cuaca ekstrem 624 kejadian, gempa bumi 5 kejadian dan bencana lainnya.




 
							
 
 
 
 
 






