Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadlineNASIONALNews

Desakan KPAN agar KPK Tangani Korupsi Tanpa Tebang Pilih

102
×

Desakan KPAN agar KPK Tangani Korupsi Tanpa Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, GMN,- Komite Pemantau Aset Negara (KPAN) meminta KPK tidak tebang pilih dalam menangani dugaan korupsi di Kalimantan Barat. Kasus tersebut berkaitan proyek Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Sebukit Rama-Sei Sederam di Mempawah TA 2015 yang didanai DAK.

Menurut Ketua KPAN Husen Jufri, KPK telah memeriksa RN, menggeledah rumah dinas dan kediaman pribadinya serta menyita dokumen. “Tentu ini menjadi dasar pertimbangan KPK menetapkan RN sebagai tersangka,” kata Husen dalam pernyataan pers di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Example 300x600

Husen menegaskan KPK harus tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut demi keadilan penegakan hukum nasional. “Bila sudah ditemukan bukti yang cukup, status RN dapat ditetapkan tersangka,” katanya dalam keterangan pers hari ini.

RN telah dua kali diperiksa KPK di Polda Kalbar terkait perkara merugikan keuangan negara mencapai Rp40 miliar tersebut. Husen mengatakan masyarakat bertanya mengapa belum ada perkembangan meskipun pemeriksaan berlangsung intensif beberapa minggu terakhir tanpa kejelasan lanjutan.

Menurutnya, jangan sampai kasus ini menjadi ‘masuk angin’ tanpa kepastian penegakan hukum yang jelas dan transparan bagi publik. Ia mengingatkan pentingnya konsistensi lembaga pemberantasan korupsi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan saat ini.

Dukungan penetapan RN sebagai tersangka juga datang dari Lembaga Kajian Strategis Indonesia atau (LEGATIS) dalam pernyataannya terbaru ini. “Penggeledahan oleh KPK merupakan langkah memperkuat alat bukti terkait dugaan kerugian negara,” kata Akhyani selaku Ketua Umum LEGATIS.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pada proyek tersebut yakni, dua orang unsur penyelenggara negara dan satu orang pihak swasta. (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan (LK) selaku Direktur Utama PT ABP.

Baca Juga:  Segera Diresmikan Sekolah Rakyat, Bupati Sumedang Pastikan Fasilitasnya Layak

KPK juga menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi RN, selaku Gubernur Kalimantan Barat. Selain itu, rumah dinas Bupati Mempawah, (E) yang juga merupakan istri dari RN juga turut digeledah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus dugaan korupsi proyek jalan ini terjadi ketika Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah. Ria Norsan menjadi Bupati Mempawah selama dua, periode 2009-2014 dan 2014-2018.

“Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Menpawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8).


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *