Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadlineNASIONAL

336 Daerah Ditetapkan Darurat Sampah, Menteri Hanif Tegaskan Aksi Nasional Pengelolaan Lingkungan

87
×

336 Daerah Ditetapkan Darurat Sampah, Menteri Hanif Tegaskan Aksi Nasional Pengelolaan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, GMN,- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menetapkan 336 kabupaten/kota di seluruh Indonesia berstatus darurat sampah. Keputusan ini diambil menyusul kondisi krisis pengelolaan sampah nasional, di mana 246 dari 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) telah ditutup atau direvitalisasi karena tidak lagi memenuhi standar lingkungan.

“Hingga kini, 246 dari 343 TPA open dumping telah ditutup atau direvitalisasi. Langkah ini berkontribusi pada penurunan 21,85 persen timbunan sampah nasional, atau setara 12,37 juta ton per tahun,” ujar Hanif, Sabtu (25/10/2025).

Example 300x600

Langkah Sistemik Sejalan dengan Target RPJMN Presiden Prabowo

Hanif menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah korektif sistemik yang diselaraskan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Presiden Prabowo Subianto, yaitu mencapai 51 persen pengelolaan sampah tuntas pada 2025, dan 100 persen pada 2029.

Penetapan status darurat sampah dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.

“Peraturan ini mengamanatkan Menteri Lingkungan Hidup untuk menetapkan daerah dengan kondisi kedaruratan sampah yang memerlukan penanganan segera,” jelas Hanif.

Gerakan Nasional Aksi Bersih Sampah Diluncurkan Serentak

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup menggelar Gerakan Nasional Aksi Bersih Sampah (GNABS) secara serentak di berbagai daerah di Indonesia.

“Gerakan ini mempertegas komitmen pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang kolaboratif, berkelanjutan, dan berbasis energi bersih,” ungkap Hanif.

Kegiatan GNABS dilaksanakan di sejumlah daerah seperti Sumedang, Lebak, Bulukumba, Tangerang, Cimahi, Sorong, Cilegon, dan Cianjur. Ribuan peserta dari unsur pemerintah, pelajar, komunitas, dan masyarakat turut membersihkan pasar, pantai, sekolah, sungai, dan kawasan permukiman.

Baca Juga:  Jalan Naradireja Bakal Segera Diperbaiki Pemkot Bandung

Hasil Nyata Aksi Bersih di Berbagai Daerah

Gerakan nasional ini menghasilkan dampak konkret:

Kabupaten Sumedang: 8 m³ sampah organik dan anorganik diangkut dari Pasar Sandang.

Kabupaten Lebak: 2 ton sampah diangkut dari kawasan pasar.

Bulukumba, Sulawesi Selatan: 98 persen area Pantai Merpati dibersihkan selama Festival Pinisi XV, dengan hasil hampir 4 ton sampah terolah.

Kota Cimahi: 17 ton sampah campuran diolah menjadi RDF Fluff dan Biomass di TPST Sentiong.

Sorong, Papua Barat Daya: 150 peserta membersihkan kawasan pasar, menghasilkan 572 kg sampah yang sebagian disalurkan ke Bank Sampah Sorong Raya.

Kota Cilegon: Mengumpulkan 19 ton sampah daur ulang senilai lebih dari Rp33 juta.

Kabupaten Cianjur: Mengumpulkan 250 kg sampah plastik dari berbagai lokasi publik.

Transformasi Tata Kelola Sampah Nasional

Hanif menegaskan, kebijakan darurat sampah dan gerakan bersih nasional ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola sampah nasional menuju sistem yang lebih modern, berdaya guna, dan ramah lingkungan.

“Pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan sendiri. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan menjaga kebersihan dan memulihkan fungsi lingkungan hidup,” tegasnya.

Pemerintah berharap, langkah ini menjadi awal perubahan budaya pengelolaan sampah di Indonesia menuju ekonomi sirkular dan energi hijau, sekaligus menegaskan komitmen Indonesia dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!