BANDUNG BARAT-GMN,-Dalam upaya memperkuat pemahaman hukum di tingkat desa dan mencegah terjadinya penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu (8/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Camat Padalarang, para Kepala Desa, perangkat desa, dan masyarakat sekitar Kecamatan Padalarang.
Edukasi Hukum untuk Cegah Tindak Pidana Korupsi Dana Desa
Nur Sricahyawijaya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Kejati Jabar dalam mendorong pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Melalui slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar berkomitmen memberikan penyuluhan hukum secara langsung kepada masyarakat desa agar memahami aspek hukum dalam pengelolaan dana desa, sehingga tidak terjerat dalam perbuatan yang berpotensi melanggar hukum, khususnya tindak pidana korupsi.
“Kami ingin para aparatur desa semakin paham dan berhati-hati dalam mengelola dana desa, agar program pembangunan bisa berjalan efektif tanpa tersandung persoalan hukum,” ujar Nur Sricahyawijaya.
Peserta Antusias dan Apresiasi Program Kejati Jabar
Para peserta yang hadir terlihat antusias mengikuti sesi penyuluhan. Mereka aktif mengajukan pertanyaan seputar hukum dan pengelolaan anggaran.
Beberapa Kepala Desa menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini dan berharap Kejati Jabar dapat lebih sering turun langsung ke desa-desa untuk memberikan edukasi hukum serupa.
“Edukasi seperti ini sangat penting. Kami berharap kegiatan seperti ini bisa dilakukan secara berkelanjutan agar aparatur desa semakin memahami aturan dan tidak salah langkah,” ungkap salah satu Kepala Desa peserta kegiatan tersebut.
Komitmen Kejati Jabar untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
Kejati Jabar menilai kegiatan Penerangan Hukum ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Melalui edukasi langsung di masyarakat, Kejati Jabar berupaya membangun kesadaran hukum sejak dini, khususnya di wilayah pedesaan yang mengelola anggaran besar untuk pembangunan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan aparatur desa dan masyarakat semakin memahami pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.