BANDUNG-GMN,- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan strategis di Jawa Barat melalui Entry Meeting, Exit Meeting, dan Penandatanganan Pakta Integritas terkait pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat untuk Tahun Anggaran 2024-2025, Selasa (24/9/2025).
Acara yang berlangsung di Aula R. Soeprapto, lantai 8 Gedung Kejati Jabar ini dipimpin langsung oleh Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., didampingi Asisten Intelijen Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li. beserta jajaran.
Hadir pula Inspektur pada Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat Eman Sulaeman, S.H., M.H., Kepala BBWS Ciliwung Cisadane David Partonggo Oloan Marpaung, S.T., M.P.S.D.A., Kepala Dinas SDA Jabar Dicky Achmadsidik, S.T., M.T., serta Kepala Disperkim Jabar Dr. Indra Maha, S.T., M.T.
Pencegahan Korupsi dan Penegakan Hukum
Dalam sambutannya, Kajati Jabar menegaskan bahwa pelaksanaan PPS bukan sekadar formalitas, tetapi langkah konkret untuk mencegah penyimpangan, praktik korupsi, serta memastikan proyek strategis berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

“Biarpun sudah ada penandatanganan kerja sama, bukan berarti jika ada masalah hukum tidak akan ditindak. Kejaksaan tetap akan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan terhadap proyek yang dikerjakan.
Apabila ditemukan perbuatan melawan hukum, kami akan menegakkan hukum secara profesional,” tegas Kajati.
Dorong Pembangunan di Jawa Barat
Kajati berharap, melalui PPS, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dapat berperan aktif dalam mendukung percepatan pembangunan di Jawa Barat agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Dengan adanya penandatanganan Pakta Integritas ini, kami berharap seluruh pembangunan dapat terlaksana tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Sinergi untuk Pembangunan Bersih
Kegiatan PPS Kejati Jabar menjadi bukti nyata sinergi antara penegak hukum dan instansi pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan agar bersih dari praktik korupsi.
Respon (1)