JAKARTA, GMN- Gejolak politik dan tata kelola pemerintahan tengah mengguncang Kabupaten Jember. Wakil Bupati Djoko Susanto secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pengabaian peran wakil kepala daerah oleh Bupati Muhammad Fawait.
Pengaduan ini tak hanya soal relasi personal dua pimpinan daerah, namun mencerminkan potensi krisis sistemik dalam tata kelola pemerintahan, yang dikhawatirkan berdampak pada efektivitas pelayanan publik dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
“Benar ada surat terkait koordinasi supervisi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).
Surat tersebut merupakan permintaan dari Djoko agar KPK melakukan pembinaan dan pengawasan khusus, mengingat adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Djoko mengaku selama enam bulan terakhir tidak pernah dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan maupun agenda pemerintahan daerah. Padahal, Pasal 66 UU 23/2014 menegaskan bahwa wakil bupati memiliki tugas membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan.
“Saya tidak pernah diajak dalam agenda-agenda strategis. Fungsi koordinatif saya diabaikan,” ujarnya dalam keterangan terpisah.
Ia menilai, hal ini berimplikasi langsung pada terhambatnya pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta mengganggu harmonisasi birokrasi di lingkungan Pemkab Jember.
Salah satu pokok permasalahan yang dilaporkan Djoko adalah pembentukan Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) yang dinilai tumpang tindih dengan peran wakil bupati.
“Alih-alih mempercepat pembangunan, TP3D justru menciptakan dualisme otoritas yang membingungkan birokrasi,” ungkap Djoko.
Selain itu, ia juga menyoroti lemahnya penerapan prinsip meritokrasi dalam kepegawaian ASN, yang menurutnya menyebabkan rendahnya profesionalisme aparatur dan membuka celah praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang.
“Beberapa ASN bahkan mengaku dipaksa mengundurkan diri usai pemeriksaan oleh Inspektorat. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan potensi pelanggaran etika birokrasi,” imbuhnya.
KPK Siap Dampingi, Fokus pada 8 Area Strategis Pencegahan
Menanggapi laporan tersebut, KPK menyatakan komitmennya untuk melakukan pendampingan dan pengawasan melalui pendekatan pencegahan, salah satunya melalui instrumen Monitoring Controling Surveilance for Prevention (MCSP) yang mencakup delapan sektor strategis, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelayanan publik.
“KPK terus mendorong kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola yang bersih,” ujar Budi.
Masyarakat Jember kini menanti sikap tegas KPK dan langkah-langkah penyelesaian dari pihak-pihak terkait demi menjaga stabilitas pemerintahan dan menjamin hak-hak warga yang membutuhkan pemerintahan yang efektif dan akuntabel.