BANDUNG, GMN,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi, menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Jawa Barat. Senin (22/9/2025).
Rapat koordinasi tersebut untuk mempercepat pembentukan 5.957 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Jabar, sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Bagian Hukum dan Pemerintahan dari 27 kabupaten/kota. Para kepala desa dan lurah juga mengikuti acara ini secara daring melalui siaran langsung YouTube.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani, hadir mewakili Gubernur Jawa Barat menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menyukseskan pembentukan Posbankum di seluruh wilayah.
Sinergi antarinstansi ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 140/HK.04/HUKHAM tertanggal 16 September 2025. Surat edaran tersebut menginstruksikan seluruh Bupati dan Walikota untuk aktif berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Jabar serta memfasilitasi pembentukan Posbankum di desa dan kelurahan masing-masing.
Menurut rencana, sebanyak 5.957 Posbankum akan diresmikan secara serentak pada 1 Oktober 2025 mendatang di Gedung Sate. Peresmian ini akan menjadi tonggak penting dalam sejarah pemberdayaan hukum di tingkat akar rumput di Jawa Barat.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam paparannya menjelaskan, Posbankum akan menjalankan layanan informasi hukum, bantuan hukum nonlitigasi, mediasi konflik, hingga layanan rujukan advokat. Posbankum juga akan bersinergi dengan fungsi pelayanan terpadu di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, menyebutkan bahwa pembentukan Posbankum merupakan implementasi langsung dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini adalah langkah nyata untuk menghadirkan keadilan hukum hingga ke pelosok desa.
“Kita tidak hanya menjalankan kewajiban administratif, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk hadir di tengah-tengah masyarakat. Negara harus memastikan tidak ada satu pun warga yang terpinggirkan dari hak-haknya hanya karena keterbatasan ekonomi,” tegas Asep Sutandar.
Sementara itu, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Kapusbudbankum) BPHN Kemenkum RI menambahkan, program pembentukan Posbankum adalah wujud nyata dari semangat konstitusi yang menjamin kesetaraan setiap warga di hadapan hukum. Layanan Posbankum diharapkan dapat memperluas jangkauan bantuan hukum, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan.
Layanan yang disediakan Posbankum mencakup konsultasi hukum gratis, mediasi konflik di tingkat lokal, serta rujukan kepada advokat untuk kasus-kasus tertentu. Harapannya, Posbankum dapat menjadi solusi awal penyelesaian sengketa hukum secara damai melalui mekanisme restorative justice.
Dalam sesi pemaparan teknis, Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkum Jabar, Febri Putra Pratama, menjelaskan syarat dan mekanisme pembentukan Posbankum. Mulai dari penerbitan Surat Keputusan (SK) Kader Sadar Hukum (Kadarkum), SK Posbankum, registrasi lokasi di Google Maps, hingga standar layanan substansial yang wajib disediakan oleh Posbankum.
Dengan kolaborasi lintas sektor, dukungan regulasi, serta panduan teknis yang terstruktur, Kanwil Kemenkum Jabar optimistis percepatan pembentukan Posbankum akan tercapai sesuai target. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kehadiran negara dalam menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat dari segala lapisan.