Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineJAWA BARATKOTA BANDUNG

Sunda Melawan: Menjaga Bandung Zoo di Tengah Sengkarut Aset Publik

183
×

Sunda Melawan: Menjaga Bandung Zoo di Tengah Sengkarut Aset Publik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG-GMN,- Polemik pengelolaan Kebun Binatang Bandung mengungkap persoalan yang lebih mendalam, krisis tata kelola dan transparansi atas aset publik yang bernilai historis dan ekologis tinggi.

Kebun Binatang Bandung, yang berdiri sejak 1933 dan dikenal sebagai salah satu kebun binatang tertua di Indonesia, kini menjadi arena tarik menarik antara pelestarian warisan publik dengan kepentingan privat.

Example 300x600

Sejak Yayasan Margasatwa Tamansari menjalin kerja sama operasional dengan pihak swasta yang dipimpin oleh Jhon Sumampau pada 2017, arah pengelolaan kebun binatang tersebut berubah signifikan.

Namun, berbagai pihak mempertanyakan dasar hukum dan prosedur kerja sama tersebut.

Tokoh masyarakat Sunda Rully Alfiandi menyebut, Kebon Binatang Bandung bukan sekadar arena rekreasi, melainkan simbol sejarah, identitas, dan warisan budaya Sunda yang tak boleh ditukar dengan kepentingan bisnis.

“Bandung Zoo adalah warisan sejarah urang Sunda, bukan milik segelintir kelompok. Jangan ada yang coba-coba merampasnya,” tegas Rully, Jumat (19/9/2025).

Pengamat tata kelola publik dari Universitas Pasundan Dedi Kurniawan mempertanyakan kerja sama tersebut melalui mekanisme transparan? Apakah ada audit publik?.

“Kebun binatang bukan hanya soal budaya, melainkan juga ruang ekologi dan pendidikan yang dibiayai dari kontribusi masyarakat. Harus ada audit menyeluruh, tidak bisa hanya berdasarkan klaim sejarah atau kedekatan politik,” kata Dedi.

PEWARIS Menyerukan Perlawanan, Tapi Bagaimana Mekanisme Hukum?

Forum Penjaga Warisan Sunda (PEWARIS) memang membawa narasi kuat tentang pelestarian warisan budaya dan sejarah Sunda.

Mereka menyebut proses pengambilalihan pengelolaan sebagai bentuk “perampasan sejarah.” Namun, pengamat hukum menilai bahwa langkah PEWARIS perlu lebih konkret di ranah legal formal.

“Kalau memang ada pelanggaran hukum dalam proses pengelolaan, maka jalurnya jelas: gugat ke pengadilan, laporkan ke kejaksaan. Jangan hanya berhenti di maklumat,” kata Nining Kartasasmita, advokat yang aktif di isu-isu tata kelola aset publik.

Baca Juga:  Dispantan Cimahi Sosialisasikan Menu B2SA, Dorong Pola Makan Sehat dan Cegah Stunting

Fenomena yang terjadi di Bandung Zoo bukan kasus tunggal. Banyak aset publik di Indonesia yang dalam praktiknya dikelola tanpa pengawasan publik memadai, bahkan beralih fungsi demi kepentingan bisnis.

Ini membuka ruang penyalahgunaan dan marginalisasi fungsi sosial dan kultural dari aset tersebut.

Babakan Siliwangi, kawasan hutan kota yang terintegrasi dengan kebun binatang, juga dinilai rawan alih fungsi.

“Saat pengelola berpindah ke tangan yang fokus pada keuntungan, fungsi ekologis dan pendidikan publik bisa terancam,” kata Eko Sulistyo, aktivis lingkungan.

Daripada sekadar menjadi isu kultural atau politik identitas, para akademisi dan aktivis mendesak agar persoalan ini dibawa ke ruang diskusi yang lebih luas: hak publik atas aset sosial budaya, transparansi dalam kerja sama pengelolaan, dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.

“Ini momentum yang baik untuk mengevaluasi ulang seluruh skema pengelolaan aset publik di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan sejarah, budaya, dan lingkungan,” tutup Dedi Kurniawan.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!