BANDUNG-GMN,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 16 Kota Bandung pada Rabu (17/9/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dengan mengangkat tema penting: “Bullying”.
Program JMS ini bertujuan memberikan penyuluhan hukum kepada para pelajar agar lebih memahami bahaya perundungan, dampak yang ditimbulkan, serta konsekuensi hukumnya.
“Bullying bukan hanya persoalan etika, tetapi juga pelanggaran hukum. Dalam KUHP, pelaku dapat dijerat pidana,” tegas Nur Sricahyawijaya di hadapan para siswa.
Dampak Serius Bullying
Ia menjelaskan, perundungan tidak boleh dianggap sepele karena dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari masalah mental, sosial, fisik, hingga menurunnya prestasi akademik korban. Bahkan, jika tidak dicegah, bullying bisa berkembang menjadi trauma jangka panjang yang berpengaruh pada masa depan pelajar.
Melalui JMS, Kejati Jabar mengajak para siswa untuk lebih sadar hukum, memahami aturan, sekaligus menanamkan sikap saling menghormati. “Kenali hukum, jauhi hukuman,” imbuhnya.
Diskusi Interaktif
Kegiatan ditutup dengan diskusi interaktif yang berlangsung hangat. Para siswa tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar cara mencegah bullying, sikap yang tepat ketika melihat perundungan, hingga peran hukum dalam melindungi korban.
Dengan pendekatan edukatif ini, Kejati Jabar berharap generasi muda semakin memahami pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan bebas dari tindak perundungan.